News

Syahrul Yasin Limpo Batal Hadiri Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Oleh: Salman Muhammad Ilham Rabu 11 Okt 2023, 12:50 WIB
Foto Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

AYOJAKARTA.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) batal menghadiri pemeriksaan KPK hari ini Rabu (11/10/2023) terkait kasus dugaan korupsi.

Syahrul Yasin Limpo meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan karena ada alasan pribadi yaitu menemui ibunya di Makassar.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Rabu (11/10/2023), Syahrul Yasin Limpo tidak hadir karena alasan pihak keluarga sakit sehingga kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi harus dijadwalkan ulang.

Konfirmasi ketidakhadiran Syahrul Yasin Limpo ini disampaikan tim pengacaranya, Ervin Lubis.

"Saya menghormati KPK namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," ujar SYL melalui Ervin Lubis, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Mengundurkan Diri karena Dugaan Kasus Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Ternyata Pernah Diciduk Polisi Karena ini

Ervin Lubis juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan surat kepada KPK terkait permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan SYL sebagai saksi.

Ia mengatakan bahwa ketidakhadiran SYL terkait kondisi orang tuanya yang sedang sakit.

"Namun sebagaimana disampaikan pada kami tim hukum karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya," ujar Ervin Lubis.

Baca Juga: Viral Foto Dirinya dengan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Beberkan Fakta Sebenarnya

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan diharapkan ketidakhadiran SYL untuk hari ini dapat diterima.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ucap Ervin Lubis.

Sebelumnya Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menyampaikan semoga SYL dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," ujar Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Fathul Amanah