News

Pedagang Tanah Abang Minta E-Commerce Ditutup, Mendag Zulhas: Tidak Mungkin!

Oleh: Salman Muhammad Ilham Rabu 11 Okt 2023, 10:31 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas)

AYOJAKARTA.COM – Beberapa waktu lalu pedagang Tanah Abang meminta e-commerce seperti Shopee dan Lazada ditutup.

Hal tersebut lantaran omzet mereka turun drastis dibandingkan sebelumnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merespons hal tersebut dengan mengatakan bahwa e-commerce tidak mungkin ditutup karena termasuk dalam perkembangan zaman.

“Nggak boleh dong kan nggak bisa dihindari namanya itu platform digital itu zaman kok yang nggak ikut nanti kan jadi itu loh yang di NTT itu jadi apa Komodo kan satwa langka gitu jadi memang harus ngikuti perkembangan,” ujar Zulkifli Hasan dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Respons Menohok Mendag Zulhas Saat Pedagang Tanah Abang Minta E-Commerce Ditutup: Ikut Shopee Lah

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa saat ini pedagang sayur bahkan sudah banyak yang beralih menjadi online, oleh karena itu yang lain pasti bisa mengikuti.

“Oleh karena itu saya bilang teman-teman di pasar Tanah Abang, pasar sayur aja online sekarang. Apalagi pasar-pasar yang jual barang-barang komersial ya, pakaian, sepatu itu kan harus juga mengikuti selain offline, online,” ucap Zulkifli Hasan.

Mendag juga menyarankan agar para pemilik toko fisik mulai belajar perdagangan digital agar keduanya bisa berjalan secara beriringan.

Baca Juga: Soal Pedagang Tanah Abang Minta Shopee dan Lazada Ditutup, Mendag Zulhas: yang Nggak Ikutin Zaman jadi Komodo

“Makannya diatur, makannya yang belum ngerti, belum belajar, kita nanti ajari. Nanti toko fisiknya di sini (ITC Cempaka Mas) tapi bisa jualan juga secara online,” ucapnya.

Atas permasalah tersebut, Zulkifli Hasan mengatakan tidak mungkin melarang e-commerce melainkan akan dibuat peraturan mengenai perdagangan online.

Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Fathul Amanah