AYOJAKARTA.COM - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai minum kopi sianida yang diberikan oleh Jessica Wongso masih terus menjadi perbincangan publik.
Usai diangkat sebagai fil dokumenter oleh Netflix, kasus kopi sianida Jessica Wongso ini justru menuai banyak perdebatan baru.
Padahal kasus ini sudah lama inkrah sejak tahun 2016 lalu, dan Jessica Wongso pun telah menjalani hukumannya sebagai pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Tak pelak, dengan beredarnya film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso ini, publik justru kembali membuka perkara ini dengan mencari kejanggalan-kejanggalan yang ada.
Salah satunya adalah kandungan sianida yang diketahui publik ditemukan di tubuh Mirna hanya sebesar 0,2 mg per liter.
Disebutkan bahwa dengan kandungan sianida tersebut, menurut banyak pihak, belum bisa membunuh seseorang.
Baca Juga: Segini Jumlah Kenaikan Kekayaan Sandhy Handika, Jaksa yang Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Hal itupun menimbulkan asumsi-asumsi baru dimana Jessica Wongso dianggap tak bersalah dan tidak adil untuk menerima hukuman selama bertahun-tahun.
Tentu saja isu dan asumsi tersebut mengusik Edward Omar Sharif Hiariej (Prof Edy) selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM dan juga Shandy Handika selaku Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut.
Dalam podcast YouTube milik Denny Sumargo, keduanya menjawab berbagai isu dan asumsi publik yang dianggapnya keliru seperti salah satunya adalah kandungan sianida di tubuh Mirna.
Prof Edy menyebut bahwa memang benar saat ini kabar soal kandungan sianida yang sebesar 0,2 mg/liter di tubuh Mirna ramai diperbincangkan publik hingga membuat asumsi bahwa Jessica tidak bersalah.
Namun rupanya banyak hal yang belum diketahui publik soal fakta sebenarnya dalam kasus ini.
Prof Edy kemudian menjelaskan, kandungan sianida di tubuh Mirna yang ditemukan memang hanya 0,2 mg/liter, tetapi yang perlu diketahui bahwa ada senyawa zat lain yang juga ditemukan di tubuh Mirna.
Dan jumlah zat tersebut dikatakan Prof Edy sangat cukup untuk membunuh atau mematikan seseorang.
Zat tersebut adalah senyawa natrium yang jumlahnya mencapai 950 mg/liter.
"Harus kita ketahui bahwa sianida ini adalah racun yang sangat mematikan, setelah dilakukan otopsi diambil sampelnya dari lambung, dari empedu, dari hati kemudian diuji di laboratorium forensik," terang Prof Edy.
Lalu yang membaca hasil uji laboratorium forensik itu adalah profesor Budi Sampurna, ditemukan Natrium Sianida (Nacn) itukan satu rangkaian senyawa. Dimana ion 0,2 sianida miligram perliter, tetapi juga ada 950 mg natrium per liter," lanjutnya.
Prof Edy pun menegaskan bahwa zat yang mematikan di tubuh Mirna bukan hanya soal sianida saja melainkan kandungan rangkaian Natrium Sianida tersebut yang membunuhnya.
Baca Juga: Ultah Ke-35, Mungkinkah Kasus Jessica Wongso Dibuka Kembali? Begini Kata Pakar Hukum Pidana
"Maka itulah kita harus membaca kesimpulan dari dokter Profesor Budi Sampurna bahwa kandungan Nacn (Natrium Sianida) di dalam tubuh itu sudah cukup mematikan," tegas Prof Edy.
Prof Edy pun menyayangkan bahwa kabar yang beredar di publik hanyalah 0,2 mg/liter ion sianida yang terkandung di tubuh Mirna.
Padahal antara sianida dan natrium merupakan satu rangkaian senyawa yang jika melihat jumlah kandungan keduanya di tubuh Mirna itu sudah cukup bisa membuatnya meninggal dunia.