AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan lebih fokus pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di antara berbagai formasi PPPK yang tersedia, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, prioritas utama adalah bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, sekitar 80 persen dari kuota seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan diperuntukkan bagi tenaga honorer, sementara 20 persen sisanya akan terbuka untuk pelamar umum.
Baca Juga: Peluang Honorer Menjadi PPPK Kuncinya di UU ASN, Begini Penjelasan dari Anggota DPR
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi nasib sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang mungkin terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Jumlah total formasi yang akan tersedia dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 mencapai 572.496 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 457.997 orang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan tenaga honorer. Namun, masih ada sekitar 1,8 juta tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Untuk mengatasi situasi ini, MenPANRB telah mengusulkan tiga alternatif:
Baca Juga: Revisi UU ASN 2023: Benarkah Honorer akan Diangkat jadi ASN? Ini Penjelasannya
1. Merombak Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 tahun 2014 bersama DPR-RI, termasuk penyediaan formasi baru dalam perubahan undang-undang tersebut, seperti PPPK paruh waktu atau part time.
2. Mengeluarkan Keputusan MenPANRB nomor 571 yang akan memperbarui persyaratan PPPK tenaga teknis untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional teknis di lembaga pemerintah.
3. Menerbitkan Surat Edaran mengenai status tenaga honorer kategori II dan non-ASN lainnya, sehingga mereka tetap dapat bekerja di lembaga pemerintah dan menerima alokasi anggaran.
Baca Juga: 6 Golongan Honorer Ini akan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes 2023, Berikut Syaratnya, Yuk Simak!
Dengan adanya tiga alternatif ini, diharapkan tenaga honorer yang tidak berhasil menjadi ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK 2023 masih dapat diselamatkan dari risiko PHK massal.