AYOJAKARTA.COM – Jessica Wongso telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa, dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara atas meninggalnya Mirna Salihin.
Namun, usai film dokumenter tentang kasus sianida ini ditayangkan oleh Netflix, kasus ini kembali mencuat dan banyak menyita perhatian publik di media sosial.
Dalam film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. Menampilkan sejumlah narasumber yang terlibat, di antaranya kuasa hukum Jessica Wongso yakni Otto Hasibuan, tim jaksa penuntut, hingga keluarga korban Mirna Salihin.
Setelah melihat tayangan tersebut banyak netizen yang berspekulasi bahwa Jessica tidak bersalah, dan banyak kejanggalan dalam kasus ini yang belum terungkap.
Bahkan, banyak juga netizen yang menginginkan kasus ini kembali dibuka atau ajukan grasi kepada pemerintah untuk meringankan hukuman Jessica.
Baca Juga: Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Kasus Mentan SYL, Berimbas Turunnya Elektabilitas Pasangan AMIN?
Seorang Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho mengungkapkan bahwa grasi merupakan kebijakan presiden, kebijakan hukum, dan ampunan.
“Jessica meminta ampun pada presiden, sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa berubah lebih ringan lagi tergantung pada presidennya.” ujar Hibnu Nugroho, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Senin, 9 Oktober 2023.
Hibnu pun menambahkan bahwa viralnya film dokumenter yang berhasil menggiring banyak perspektif di masyarakat ini, tidak akan memengaruhi hukuman yang diberikan kepada Jessica kecuali satu hal.
“Dalam konteks hukum suatu sistem peradilan pidana baik dalam penyelidikan sampai putusan, tidak ada pengaruhnya lagi terhadap Jessica. Kecuali, ditemukan bukti bahwa pelakunya itu bukan Jessica.” lanjutnya.
Menurut Hibnu dibukanya kembali kasus Jessica ini sangat kecil kemungkinannya. Jika dilihat dari jalannya proses persidangan dalam menentukan pelaku yang sebenarnya, memerlukan proses yang cukup panjang.