AYOJAKARTA.COM – Dini Sera Afrianti (DSA), perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya Gregorius Ronald Tanur (GRT) pada, Kamis 4 Oktober 2023.
Pelaku (GRT) dalam kasus ini diduga merupakan anak dari Anggota DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wanita berusia 29 tahun (DSA) tersebut dimakamkan di kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ini GRT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes, Surabaya, Jawa Timur. GRT resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan beberapa barang bukti dan fakta yang mengakibatkan DSA tewas.
Atas kasus ini GRT dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dihimpun dari kanal YouTube tvOneNews, beberapa fakta kronologi diungkapkan oleh tim penyidik dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh GRT pada DSA hingga tewas, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Postingan Dini Sera Sebelum Tewas di Tangan Ronald Tanmur anak Anggota DPR RI Disebut Jadi Firasat
Kronologi dan Fakta Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Anggota DPR
Keduanya (GRT) dan (DSA) datang ke tempat hiburan malam pada Selasa, 3 Oktober 2023, dan keduanya terlibat cekcok pada dini hari, Rabu, 4 Oktober 2023. Pertengkaran di antara keduanya menimbulkan adanya penganiayaan hingga pembunuhan yang menewaskan DSA.
Menurut keterangan seorang saksi di TKP mengungkapkan bahwa GRT menendang ke arah kaki kanan DSA hingga terjatuh sampai pada posisi duduk.
Selain itu GRT memukul kepada DSA sebanyak dua kali menggunakan sebuah botol minuman dengan merek Tequila. Pertengkaran tersebut masih berlanjut hingga sampai di parkiran basement.
Lalu keduanya turun menggunakan lift, namun DSA berjalan mendahului RGT. Tepat berada di depan mobil Innova bernopol B 1744 VOP milik GRT, DSA bersandar di depan pintu sebelah kiri sambil memainkan handphone.
Kemudian, GRT masuk ke dalam mobil di pintu pengemudi dan menjalankan mobil dari parkir belok ke kanan. Sehingga hal tersebut membuat DSA terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter.
Setelah kejadian korban di hampiri oleh security RGT turun dari mobilnya, dan menaikkan DSA ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen di PTC, Surabaya, Jawa Timur.
Pada pukul 01.15 WIB GRT dan DSA tiba di apartemen dan memindahkan DSA ke kursi roda, pada saat itu kondisi DSA sudah lemas.
Dalam kondisi tersebut GRT mencoba untuk memberikan nafas buatan sambil menekan dada DSA, namun tidak ada respon.
Kemudian DSA dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit. Kemudian pada pukul 02.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.***