News

Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besarannya

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Rabu 12 Mar 2025, 08:37 WIB
Ilustrasi. THR Pensiunan PNS

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS tahun 2025 akan dilakukan mulai 17 Maret 2025.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dengan memberikan kejelasan dan kepastian bagi para pensiunan yang telah menantikan momen ini.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran THR yang diterima akan setara dengan gaji pensiun bulanan, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.

Tunjangan keluarga ini mencakup tunjangan anak sebesar 2% dari gaji dan tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji.

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Moda Kapal Laut Kemenhub Bersama Express Bahari, Cek Juga Persyaratannya

Adapun besaran gaji pensiun yang menjadi acuan THR ini telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Baca Juga: Apple Tunda Lagi Kedatangan iPhone 16 di Indonesia, Samsung dan Realme Jadi Jawara HP Premium Terbaru 2025

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Baca Juga: Bocoran Harga iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max RAM 128 GB- 1 TB Jika di Jual di Indonesia

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Melalui pencairan THR ini, banyak pensiunan merasa lebih tenang dan bahagia menyambut Hari Raya.

Karena selain untuk kebutuhan Lebaran, dana ini juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lainnya.

Untuk itu, bagi para pensiunan PNS, silakan pantau rekening masing-masing pada tanggal 17 Maret 2025.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Desi Kris