AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS tahun 2025 akan dilakukan mulai 17 Maret 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dengan memberikan kejelasan dan kepastian bagi para pensiunan yang telah menantikan momen ini.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran THR yang diterima akan setara dengan gaji pensiun bulanan, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.
Tunjangan keluarga ini mencakup tunjangan anak sebesar 2% dari gaji dan tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji.
Adapun besaran gaji pensiun yang menjadi acuan THR ini telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Melalui pencairan THR ini, banyak pensiunan merasa lebih tenang dan bahagia menyambut Hari Raya.
Karena selain untuk kebutuhan Lebaran, dana ini juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lainnya.
Untuk itu, bagi para pensiunan PNS, silakan pantau rekening masing-masing pada tanggal 17 Maret 2025.***