AYOJAKARTA.COM - RUU ASN telah resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada hari Selasa, 3 Oktober 2023. RUU ini tidak hanya mengatur hal-hal terkait PNS, tetapi juga memberikan perhatian lebih kepada PPPK.
Bagi ASN berstatus PPPK, RUU ini merupakan kabar gembira karena menghadirkan berbagai aturan baru yang mengklarifikasi status PPPK, termasuk tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Ada beberapa poin penting dalam RUU ASN yang perlu diperhatikan oleh aparatur negara, terutama yang berstatus PPPK:
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Ini Perbedaan Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
1. PPPK berhak atas (Pasal 22):
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Hak cuti
c. Pengembangan kompetensi
d. Jaminan hari tua
e. Perlindungan
Baca Juga: Peluang Honorer Menjadi PPPK Kuncinya di UU ASN, Begini Penjelasan dari Anggota DPR
2. Kriteria pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan hormat (Pasal 105):
a. Masa berakhirnya perjanjian kerja
b. Kematian
c. Permintaan sendiri
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. Ketidakcakapan jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja
Baca Juga: RUU ASN Segera Disahkan, Kementerian PAN RB Bocorkan PPPK Dapat Pensiunan Seperti PNS
3. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada ASN PPPK (Pasal 106):
a. Jaminan kesehatan
b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan kematian
d. Bantuan hukum
Baca Juga: Daftar Lengkap Rentang Gaji PPPK Kemendikbudristek 2023, Segera Lamar Tinggal 6 Hari Lagi
RUU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan harapan menciptakan birokrasi yang profesional dan berstandar internasional di masa mendatang.
Semua poin di atas adalah hal yang perlu menjadi perhatian khusus bagi ASN berstatus PPPK. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan efektivitas pemerintahan dapat meningkat, dan pelayanan publik menjadi lebih baik.