News

Ekspresi Jessica Wongso Saat Vonis Hakim Sempat Jadi Sorotan! Otto Hasibuan Ungkap Fakta Mencengangkan

Oleh: Admin Kamis 05 Okt 2023, 13:12 WIB
Pengacara Jessica Wongso Otto Hasibuan di film dokumenter Netflix Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COM - Nama Jessica Wongso saat ini kembali menjadi sorotan warganet, usai Netflix merilis dokumenter atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di tahun 2016 silam.

Film dokumenter kasus kopi sianida tersebut bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.

Mendapat pandangan dari 2 sisi yang berbeda yakni kubu Mirna dan Jessica, masyarakat pun kini kembali terusik dengan kasus yang ternyata juga ditangani oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sendiri ramai menjadi sorotan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jawara Betawi Deklarasikan Dukung AMIN di Pilpres 2024, Anies Baswedan: Mari Kita Bersatu

Salah satu yang sering menjadi sorotan ketika kasus kopi sianida Jessica berlangsung ialah ekspresi tenang yang ia miliki.

Bahkan ekspresi tenang dari Jessica banyak diartikan oleh pakar-pakar ekspresi kala itu.

Hal ini pun sempat dilontarkan oleh ayah Mirna di dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, yang menyebut Jessica sebagai pembunuh berdarah dingin.

Fakta mengejutkan datang dari pernyataan pengacara Jessica kala itu yakni Otto Hasibuan.

Seperti dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Kamis 5 Juli 2023.

Otto menyebutkan bahwa Jessica yang terlihat tenang walau mendapatkan vonis hakim 20 tahun penjara bahkan sempat tersenyum kala itu, ternyata usai persidangan ia menangis.

Baca Juga: Ernando Ari dan Nadeo Argawinata Dipanggil Shn Tae-yong, Seleksi Kiper Utama Kualifikasi Piala Dunia 2026?

"Tapi setelah semua selesai, dibawa ke belakang, nah di situ dia menangis, meledak, yang orang tidak tahu," ujar Otto

Seperti yang ditampilkan dalam film dokumenter tersebut, Jessica memang menerima vonis 20 tahun penjara hakim dengan gestur yang tenang tanpa ekspresi. 

"Terima kasih Yang Mulia. Saya tidak terima keputusan ini, karena menurut saya ini sangat tidak adil dan sangat berpihak," ungkapnya kala itu.

Sebagai informasi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan sianida terjadi pada 6 januari 2026 di kafe Olivier, Grand Indonesia.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky