AYOJAKARTA.COM -- Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Febri Diansyah tengah menjadi perhatian publik.
Hal ini setelah Febri Diansyah dipanggil KPK terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Senin (2/10/2023).
Febri Diansyah diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi di Kementan.
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Teliti Kamu? Temukan Huruf C di Antara Huruf G dalam 8 Detik
Dilansir ayojakarta.com dari republika.co.id pada Selasa (3/10/2023), Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan oleh KPK tidak ada kaitannya dengan isu-isu yang beredar di luar.
Sebagaimana yang beredar, Febri Diansyah diisukan telah menghilangkan barang bukti berupa dokumen saat penggeledahan di kantor Kementan oleh KPK.
"Karena disebutkan di beberapa pemberitaan, jubir KPK pernah mengatakan ada upaya penghilangan berkas-berkas di Kementan. Kami tegaskan kalau isu-isu seperti itu tidak benar," ujar Febri Diansyah.
Febri juga menegaskan, pemeriksaan oleh KPK terhadap dirinya tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan isu yang telah beredar.
"Saya sampaikan, tidak ada satu pun pertanyaan atau pendalaman terkait dengan penggeledahan di Kementan. Informasi yang disampaikan ke publik saat itu terkait dengan perusakan dokumen, tidak ada sama sekali," tegas Febri.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Ada Berapa Hewan di Gambar? Orang dengan Analisis Tajam Bisa Jawab dalam 10 Detik
Dalam pemeriksaan tersebut, Febri mengungkapkan, tim penyidik KPK meminta klarifikasi kepada dirinya dan rekannya Rasmala Aritonang.
Hal itu terkait sembilan poin rekomendasi pemetaan titik rawan korupsi di Kementan.
Dijelaskan Febri, firma hukumnya, Visi Law Firm memang mengeluarkan draft tersebut saat dirinya dan Rasmala mendampingi Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Pendampingan itu saat dugaan korupsi di Kementan masih dalam proses penyelidikan KPK.
Febri Diansyah dan Rasmala memberikan pendampingan hukum berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Mentan.
Baca Juga: Tes IQ: Siapakah Ayah Kandung dari Anak Tersebut? Calon Detektif Pasti Bisa Jawab Nih
Salah satu rekomendasi itu dikatakan Febri mengenai penguatan pengawasan internal oleh inspektorat di Kementan.
"Itu yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami. Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan," kata Febri.
“Itu draft pendapat hukum yang kami susun berdasarkan informasi dan fakta-fakta yang kami peroleh dan pernyataan-pernyataan yang kami terima dan analisis,” tambah Febri.
Febri juga meminta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi panggilan KPK saat proses penyelidikan.
Febri kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah sama sekali mengubah arahan ataupun keterangan dalam menjalankan profesinya.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Manusia dalam Kumpulan Beruang untuk Asah Kemampuan Observasimu
“Kepada pihak-pihak yang berinteraksi dengan kami, kami ingatkan agar bicara dan menyampaikan apa adanya,” jelas Febri.
“Jadi kami tidak mungkin dan tidak akan mengubah arahan-arahan apalagi mengubah keterangan itu prinsip yang kami pegang dalam menjalankan profesi,” teganya.
Sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan proses pengusutan dugaan korupsi jual beli jabatan disertai pemaksaan di Kementan.
Tim penyidik juga telah melakukan upaya pengumpulan bukti, salah satunya melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di kawasan Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan 28 - 29 September 2023.
Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Kementan pada 29 September 2023.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Ikan untuk Menguji Ketelitian dan Kemampuan Observasi
Hingga kini, KPK menyebut sudah mengantongi nama beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK belum menjabarkan lebih detail siapa pihak-pihak tersebut.
Saat ini, KPK juga terus memproses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.