News

Revisi UU ASN 2023: Benarkah Honorer akan Diangkat jadi ASN? Ini Penjelasannya

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Senin 02 Okt 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi ASN

AYOJAKARTA.COM – Beredar isu terkait pengesahan Revisi UU ASN yang dijadwalkan akan disahkan pada 2023.

Informasi terbaru, DPR RI bersama pemerintah dalam Komisi II telah mencapai kesepakatan terkait pembahasan revisi UU ASN yang sebelumnya telah dibicarakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Kini Revisi UU ASN di tahun 2023 telah masuk tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahannya saja.

Dalam Revisi UU ASN juga menyebutkan terkait melindungi para honorer.

Baca Juga: Suzuki Burgman 250, Siap Bersaing dengan Yamaha XMAX dan Honda Forza?

Dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Senin (2/10/2023), Revisi UU ASN nantinya akan mencakup beberapa kesepakatan berbagai jenis ASN seperti PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang akan memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer.

Pada pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu, terkait PPPK paruh waktu tidak dibahas dan tidak dimasukkan sebagai alternatif untuk menyelesaikan status honorer.

Revisi UU ASN dipastikan setelah Komisi II DPR RI dan pemerintah mencapai kesepakatan, akan tetapi untuk PPPK paruh waktu nantinya akan dibahas melalui Peraturan Pemerintah.

Terkait penyelesaian status para tenaga honorer akan diselesaikan sebelum akhir November 2023 tepatnya pada pengambilan keputusan tingkat II.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Nomor Berapa yang Bukan Menunjukkan Keluarga yang Bahagia?

Anggota Komisi II DRP RI, Endro Suswantoro berharap nantinya para honorer akan mendapat perlindungan dan kejelasan status dari pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK massal.

Selain itu, Endro Suswantoro juga menekankan bahwa saat ini pemerintah melalui Menpan RB sedang melakukan pendataan dan audit terkait para honorer di seluruh Indonesia.

Bagi para tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK paruh waktu, maka disarankan untuk dapat mendaftar di pangkalan data BKN nantinya.

Dengan demikian, munculah isu bahwa para tenaga honorer ada kemungkinan diangkat menjadi ASN termasuk PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Rincian Biaya UKT dan SPI Fakultas Kedokteran 10 Kampus Negeri di Indonesia, Mana Paling Mahal?

Peraturan Pemerintah tersebut akan muncul sebagai hasil dari Revisi UU ASN.

Terkait permasalahan status honorer tersebut diharapkan dapat segera teratasi melalui Revisi UU ASN sebelum tanggal 28 November 20023 yang mana disebutkan bahwa para tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN.

Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul Pengesahan Revisi UU ASN 2023 Semakin Dekat, Benarkah Honorer Diangkat Jadi ASN?***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Fathul Amanah