News

Urus SKCK Pendaftaran Pilpres 2024, Anies Baswedan Bonceng Motor Datangi Polri

Oleh: Sahdan Maulana Selasa 26 Sep 2023, 14:38 WIB
Anies Baswedan menyapa wartawan sambil membawa berkas ke Baintelkam Polri

AYOJAKARTA.COM - Pemandangan unik terlihat di Baintelkam Polri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023) lalu.

Di sana terlihat Bakal calon presiden (Bacapres), Anies Baswedan datang dengan dibonceng sepeda motor.

Dirinya sengaja menggunakan sepeda motor karena jaraknya sangat dekat dari rumah.

"Diantar asisten, cuma 5 menit (dari rumah). Insyaallah sudah (lengkap persyaratannya)," ujar Anies Baswedan dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Soal Ucapan Cak Imin Gelap Jika Bersama Prabowo Subianto, Habiburokhman: Tidak Ada Masalah

Dengan kemeja putih, Anies Baswedan sempat menyapa orang-orang yang sedang berada di tempat tersebut.

Ia lalu masuk ke loket Baintelkam Polri untuk mengurus SKCK yang akan digunakan sebagai syarat pendaftaran Capres.

Anies Baswedan juga mengatakan berkas untuk memenuhi syarat pendaftaran capres dan cawapres tidak bisa diwakilkan.

Walaupun berkas sudah lengkap, berkas tersebut masih dalam proses verifikasi.

"Tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Intip Koleksi Mobil Cak Imin, Sosok yang Berani jadi Cawapres Anies Baswedan

Anies Baswedan memperkirakan proses verifikasi dan penandatangan akan beres sore ini, Selasa (26/9/2023).

"Proses verifikasi itu singkat tapi karena proses penandatanganan maka diperkirakan selesai besok jadi 24 jam selesai ditandatangani Kabaintelkam. Jadi saya menunggu, besok (hari ini) Insyaallah selesai," kata Anies Baswedan.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan memiliki kelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Baca Juga: Anies Baswedan Soal Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Kita Percayakan Pada MK

SKCK dijadikan sebagai salah satu persyaratan yang harus dimiliki peserta pemilu, baik bacaleg maupun bacapres dan bacawapres.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober 2023 sesuai jadwal KPU.

Sebelumnya, Baintelkam Polri mengeluarkan SKCK untuk bakal calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat Pilpres 2024.

Dua SKCK itu sudah dikeluarkan oleh Baintelkam Polri yakni untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Fathul Amanah