AYOJAKARTA.COM - Kasus korupsi PT Telkom Akses Regional Jawa Barat (Jabar) kini telah menemui titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah resmi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi PT Telkom Akses Regional Jabar pada Jumat (22/9/2023).
Ketiga tersangka kasus korupsi PT Telkom Akses Regional Jabar ini adalah Teguh Hendratmo Soebroto, Selvie, dan Alsysha Nur Shafira.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Hadiri Kuliah Kebangsaan di UI, Singgung Korupsi dan Pemimpin Bukan Malaikat
Dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com, Jumat (22/9/2023) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi menjelaskan mengenai jabatan dari ketiga tersangka tersebut.
Taufik Effendi mengatakan jika ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka ini adalah hasil pengembangan dari penyidikan.
"Awalnya satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang total tiga orang," ujarnya.
Untuk diketahui Teguh Hendratmo Soebroto menjabat sebagai Manager Keuangan dari PT Telkom Akses Regional Jabar.
Sedangkan Selvie sebagai Asisten Manager Finance (Site Manager) dan Alsysha Nur Shafira sebagai Staf Finance.
Kasus ini berawal dari ditemukannya hasil audit dari tim internal PT Telkom Akses Regional Jabar yang dilakukan pada kegiatan belanja alat dan sarana kerja di tahun 2022.
Baca Juga: Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG Eks Dirut Pertamina
Akibat kasus korupsi ini negara mengalami kerugian hingga Rp3,9 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan melakukan laporan fiktif.
Ketiganya bahkan nekat untuk memanipulasi
tanda tangan palsu.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Terlilit Kasus Korupsi LNG, Dahlan Iskan Bocorkan Nama Tersangka
"Dokumen diunggah ke aplikasi FISTA, pakai user ID staf Finance & Billco punya Alysha Nur Shafira, jadi sharing user ID dan password. Kemudian dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager," kata Taufik.
Lebih lanjut, Kejari mengatakan jika pihaknya saat ini akan melakukan pendalaman jika ada fakta baru yang terungkap.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana, atau SUBSIDAIR Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.***