News

Kasus Pertamina Sedang Panas-panasnya, Kini POLRI Temukan Dugaan Korupsi PLN: Negara Rugi Rp1,2 Triliun

Oleh: Tim AYO 06 Minggu 09 Mar 2025, 18:42 WIB
Ilustrasi. Dugaan Korupsi PLN

AYOJAKARTA.COM - Dugaan kasus korupsi kembali mengguncang Indonesia.

Belum selesai kasus dugaan korupsi pertamina, kini kembali muncul dugaan kasus korupsi di Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat.

Bahkan dari hasil penyelidikan, kasus dugaarn korupsi PLN ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK 2025 dengan Benar

Kronologi Kasus PLTU Kalimantan Barat

Pada tahun 2008, PLN menggelar lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW dengan pendanaan dari PT PLN (Persero).

Lelang tersebut dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis.

Pada tahun 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dengan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero).

Baca Juga: Segera Rilis, Segini Harga iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max Mulai 128GB Hingga 1TB

Namun, PT BRN kemudian mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.

Sejak itu, proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya gagal dan terbengkalai pada tahun 2016.

Hingga kini, proyek tersebut tidak berjalan, dan negara mengalami kerugian yang sangat besar.

Penyelidikan Kortastipidkor Polri

Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief Adiharsa.

Selain PLTU di Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga tengah menelusuri dua kasus lain yang berkaitan dengan PLN.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Telah Cair 4 Maret 2025, Begini Nasib Siswa yang Statusnya Dibatalkan, Jadi Cair?

Namun, Arief masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait struktur tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak PLN sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan ini.

Manajer Hubungan Media PLN, Leo Manurung, serta Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, belum memberikan pernyataan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II 2024 Sudah 3 Kali Cair di Awal Tahun, Kapan Tahap I Tahun 2025? Cek Status Penerima dan Jadwalnya

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nominal kerugian negara serta dampak yang ditimbulkan terhadap penyediaan listrik bagi masyarakat.

Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menghadapi sanksi hukum berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Reporter Tim AYO 06
Editor Desi Kris