News

Full Senyum! Gaji hingga Rp6 Juta di PPPK 2023, Semakin Menarik untuk Mendaftar?

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 20 Sep 2023, 06:52 WIB
Ilustrasi PPPK

AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi merilis jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Pengumuman pembukaan pendaftaran formasi PPPK 2023 akan dimulai pada tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023. Pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK 2023 akan diumumkan pada tanggal 4 hingga 13 Desember 2023.

Bagi para pelamar PPPK 2023, sangat penting untuk mengetahui besaran gaji yang akan diterima. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK.

Baca Juga: Anies Baswedan Sindir Alat Negara yang Cegal Dirinya Dapat Dukungan Pengusaha: Ketemu Saya Alami Pemeriksaan

Meskipun tidak disebutkan secara khusus untuk PPPK, hal ini juga berlaku untuk mereka karena PPPK termasuk dalam golongan pegawai ASN.

Namun, perlu dicatat bahwa hak-hak yang diperoleh PPPK hampir sama dengan PNS, kecuali untuk jaminan pensiun yang tidak diberikan kepada PPPK.

Besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan, dan pemerintah juga akan memberikan kenaikan gaji berkala.

Sayangnya, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi tentang besaran gaji yang baru setelah kenaikan 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga, besaran gaji PPPK masih mengacu pada peraturan yang lama.

Baca Juga: Tips Penting agar Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tidak Gagal di Tahap Awal Seleksi, Ini yang Boleh dan Dilarang!

Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020:

- Golongan I: Rp. 1.794.900 – Rp. 2.686.200

- Golongan II: Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900

- Golongan III: Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200

- Golongan IV: Rp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600

- Golongan V: Rp. 2.325.600 – Rp. 3.879.700

- Golongan VI: Rp. 2.539.700 – Rp. 4.043.800

- Golongan VII: Rp. 2.647.200 – Rp. 4.214.900

- Golongan VIII: Rp. 2.759.100 – Rp. 4.393.100

- Golongan IX: Rp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000

- Golongan X: Rp. 3.091.900 – Rp. 5.078.000

- Golongan XI: Rp. 3.222.700 – Rp. 5.292.800

- Golongan XII: Rp. 3.359.000 – Rp. 5.516.800

- Golongan XIII: Rp. 3.501.100 – Rp. 5.750.100

- Golongan XIV: Rp. 3.649.200 – Rp. 5.993.300

- Golongan XV: Rp. 3.803.500 – Rp. 6.246.900

- Golongan XVI: Rp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100

- Golongan XVII: Rp. 4.132.200 – Rp. 6.786.500.

Perlu diingat bahwa daftar gaji di atas masih mengacu pada peraturan lama, dan besaran gaji yang baru setelah kenaikan 8 persen masih menunggu peraturan resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Jinan Vania Barizky