News

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Diundur! Cek Tanggal Terbaru di Sini

Oleh: Nuriyah Nofasari Senin 18 Sep 2023, 05:31 WIB
Pendaftaran CPNS 2023

AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan jadwal untuk Seleksi CPNS tahun anggaran 2023 secara resmi.

Pada awalnya, pendaftaran untuk Seleksi CPNS dijadwalkan akan dimulai secara bersamaan pada tanggal 17 September 2023.

Namun, karena alasan tertentu, pelaksanaan seleksi CPNS tersebut akan ditunda hingga tanggal 20 September 2023.

Baca Juga: Demokrat Terus Merapat ke Koalisi Indonesia Maju, Peluang AHY Menjadi Cawapres Prabowo Terbuka Lebar?

Keputusan ini diumumkan melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023.

Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023.

Saat ini, BKN masih dalam proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis dalam pengadaan PPPK sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 571 tahun 2023.

Proses verifikasi dan validasi formasi masih berlangsung baik di tingkat instansi pusat maupun daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan minimal 2 persen dari jumlah penetapan kebutuhan yang diterima untuk pelamar disabilitas.

Selain itu, ada juga pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus dan umum. Semua ini memerlukan waktu ekstra untuk memastikan pelaksanaan seleksi CPNS berjalan sesuai regulasi.

Baca Juga: Ungkap Kepribadian Berdasarkan Cara Memegang Pulpen, Kamu Tipe yang Mana?

Dengan demikian, surat pengumuman tersebut secara otomatis membatalkan jadwal sebelumnya yang tercantum dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023.

Jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:

- Pengumuman seleksi: 19 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

- Pendaftaran seleksi: 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta harus menyediakan dokumen-dokumen berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nomor NPWP (jika ada), Nomor telepon aktif, Email aktif, dan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Ijin Praktek (SIP) untuk tenaga medis.

Yang paling penting, pastikan calon peserta seleksi CPNS sudah membuat akun pada portal SSCASN BKN untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran:

1. Akses Situs Pendaftaran: Buka situs resmi pendaftaran CPNS di daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

2. Isi Data Pribadi: Isilah semua kolom yang diminta dengan data pribadi yang akurat, termasuk NIK sesuai dengan KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone aktif, serta alamat email pribadi yang masih aktif.

3. Verifikasi Captcha: Masukkan kode Captcha yang muncul di laman tersebut untuk memastikan Anda bukan robot.

4. Lanjutkan Pendaftaran: Klik tombol "Lanjutkan" setelah mengisi semua data dengan benar.

5. Unggah Dokumen Penting: Lengkapi data yang dibutuhkan berikutnya dengan mengunggah foto scan KTP dan swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Proses Pendaftaran: Jika semua data sudah benar, klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memulai proses pendaftaran akun Anda.

7. Konfirmasi: Sebelum mengakhiri proses pendaftaran, akan muncul konfirmasi. Pastikan data yang Anda masukkan benar, lalu klik "Iya" untuk melanjutkan.

8. Pendaftaran Selesai: Setelah itu, akan muncul tampilan bahwa pendaftaran Anda telah selesai. Anda akan diberikan opsi untuk mencetak informasi pendaftaran jika diperlukan atau melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan login.

9. Login ke Portal SSCASN: Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, Anda dapat masuk ke halaman utama portal SSCASN menggunakan akun yang telah Anda daftarkan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda sudah siap untuk mendaftar sebagai calon ASN dan mengikuti seleksi CPNS 2023. Pastikan Anda terus memantau informasi resmi terkait seleksi CPNS 2023.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Jinan Vania Barizky