News

6 Kriteria Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Cek Pastikan Bukan Kamu!

Oleh: Cindra May Ningrum Jumat 15 Sep 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi CPNS 2023

AYOJAKARTA.COM - Jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September mendatang.

Hal tersebut secara resmi tertuang dalam jadwal pelaksanaan CPNS 2023 yang sudah rilis di dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Namun, taukah kamu ternyata ada kriteria yang dipastikan tidak bisa ikut seleksi CPNS 2023?

Baca Juga: 5 Kriteria Pelamar yang Lolos untuk Formasi PPPK Guru pada Seleksi CPNS 2023

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Pemerintah kini membuka pendaftaran calon ASN dengan total formasi sebanyak 572.496 orang.

Adapun total tersebut dibagi berdasarkan Instansi Pusat maupun Daerah dengan dua jabatan ASN yakni CPNS dan PPPK.

Proses pendaftaran CPNS 2023 tahun ini tidak jauh berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya yang menggunakan portal resmi dari BKN yaitu laman SSCASN.

Baca Juga: Strategi Masuk Institusi Pemerintahan, Inilah Persentase Peluang Diterima CPNS dari Sekolah Kedinasan

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan TikTok @penerbitbintangwahyu_ pada Jumat, 15 September 2023, berikut enam kriteria pelamar yang dipastikan tidak bisa ikut seleksi CPNS 2023:

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) asli, karena mengikuti seleksi CPNS memang harus benar-benar warga negara indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Dalam kondisi tidak sehat, tidak diperkenankan untuk ikut seleksi tes.

Di mana mengikuti CPNS 2023 harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan sehat.

Baca Juga: Total 28.903 Formasi CPNS 2023, Tapi Sayang 6 Instansi Pusat Ini Tidak Membuka Formasi CASN 2023 Apa Saja?

3. Memiliki riwayat tidak baik, kriteria pendaftar CPNS 2023 harus memiliki moral dan akhlak budi pekerti yang baik. Artinya tidak boleh mempunyai riwayat pidana dan lain sebagainya, jika tidak memenuhi kriteria ini dipastikan kamu akan gugur sebagai calon Aparatur Sipil Negara.

4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat dan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota kepolisian, pegawai swasta termasuk BUMN dan BUMD.

5. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI/Polri. Artinya, kamu harus benar-benar belum berstatus sebagai pegawai pemerintah untuk bisa ikut seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Info Seleksi CPNS 2023 PPPK Guru: Jenis, Jumlah Soal dan Standar Nilai yang Perlu Diketahui

6. Tidak diperkenankan mengikuti organisasi atau ormas, seorang PNS memang tidak boleh memiliki paham radikal karena sudah diatur dalam surat edaran.

Sebagai informasi, alur seleksi CPNS 2023 dimulai dari pendaftaran akun melalui laman SSCASN yang mulai bisa dilakukan per tanggal 17 September 2023.

Sebelum membuat akun, pastikan bahwa kamu sudah mempersiapkan dokumen sebagai syarat CPNS 2023 yang wajib diunggah, sebagai berikut:

Baca Juga: Penting! Simak Rincian Gaji Pokok PNS di Tahun 2024 Setelah Meningkat 8 Persen, CPNS Wajib Tahu

• Ijazah terakhir

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Pas foto terbaru latar belakang merah

• Surat lamaran

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2023 PDF Resmi untuk Lulusan SMA hingga Sarjana, Klik Link di Sini!

• Kartu Keluarga (KK)

• Transkrip nilai

• Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Demikian informasi terkait 6 kriteria yang dipastikan tidak bisa ikut seleksi CPNS 2023 lengkap dengan syarat dokumen yang wajib diunggah. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Desi Kris