News

5 Kriteria Pelamar yang Lolos untuk Formasi PPPK Guru pada Seleksi CPNS 2023

Oleh: Nuriyah Nofasari Jumat 15 Sep 2023, 12:58 WIB
Persyaratan dan Cara Daftar untuk Mengikuti Seleksi PPPK 2023 Formasi Guru

AYOJAKARTA.COM - Pada tanggal 13 September 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur kriteria pelamar untuk formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Aturan terbaru ini diwakili oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) nomor 649 tahun 2023 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun 2023.

Dalam aturan ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pelamar untuk formasi PPPK guru dalam seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Top 10 Kampus dengan Jumlah Alumni Terbanyak Kerja di Kementerian Perindustrian, Nomor 1 Capai Ratusan!

Ada dua jenis kriteria pelamar yang akan diterima dalam seleksi PPPK guru pada CPNS 2023, yaitu kriteria pelamar khusus dan kriteria pelamar umum.

Formasi PPPK guru dengan kebutuhan umum akan diperuntukkan bagi tiga jenis pelamar berikut:

1.       Pelamar prioritas, yaitu peserta yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK guru pada tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.

2.      Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) yang terdaftar dalam pangkalan data.

3.      Guru Non ASN yang mengajar di sekolah negeri, terdaftar dalam Dapodik, dan memiliki masa kerja paling sedikit 3 tahun.

Baca Juga: Total 28.903 Formasi CPNS 2023, Tapi Sayang 6 Instansi Pusat Ini Tidak Membuka Formasi CASN 2023 Apa Saja?

Sementara itu, kebutuhan khusus akan diperuntukkan bagi dua jenis pelamar dengan kriteria berikut:

1.       Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek.

2.      Guru yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud Ristek.

Dengan demikian, secara keseluruhan, terdapat lima jenis kriteria pelamar yang akan diterima menjadi PPPK guru, sesuai dengan penjelasan di atas.

Demikianlah informasi mengenai kriteria pelamar untuk formasi PPPK guru yang akan diterapkan dalam seleksi CPNS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Jinan Vania Barizky