News

Dahlan Iskan Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina yang Rugikan Negara hingga Rp2 Triliun

Oleh: Fitri Nurjanah Kamis 14 Sep 2023, 20:54 WIB
Dahlan Iskan Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina yang Rugikan Negara hingga Rp2 Triliun

AYOJAKARTA.COM – KPK melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan atas kasus dugaan korupsi di PT Pertamina pada Kamis (14/9/2023).

Awalnya, pemanggilan Dahlan Iskan sudah dijadwalkan pada, Kamis 7 September 2023. Ia akan menjalani pemeriksaan dan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina yang berlangsung pada tahun 2011 hingga 2021.

Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Metro TV, Kasus dugaan korupsi ini ditafsir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 Triliun.

Baca Juga: Tes IQ: Mana Anak yang Menyelinap ke Kamar dalam Gambar Ini? Otak Cerdas Pasti Tau

Dari kasus dugaan korupsi ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan dari tahun 2019. Namun, hingga sampai saat ini belum ada nama yang diumumkan sebagai tersangka.

Konon hal ini disebabkan KPK yang masih mempertimbangkan perihal masa tahanan tersangka yang hanya 120 hari.

Dahlan Iskan pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang kasus dugaan kasus pembelian LNG di PT Pertamina.

Tak hanya itu, dia pun mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri, dirinya tidak pernah mengurusi anggaran di PT Pertamina tersebut.

Sampai saat ini, KPK dilaporkan masih mencari bukti dan mendalami keterangan dari berbagai pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Formasi di CPNS yang Menerima Semua Jurusan Lulusan S1

Di sisi lain, KPK sudah memeriksa beberapa saksi yang di mana mereka merupakan ketua dan mantan ketua dari PT Pertamina.

Tak hanya itu, KPK dikabarkan sudah mencekal eks pejabat ringgi PT Pertamina itu untuk bepergian ke luar negeri.

Tidak hanya nama pelaku yang belum dipublikasikan, sampai saat ini KPK masih menyelidiki kasus yang sudah berlangsung selama 10 tahun tersebut.

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil