News

Hasnaeni Moein Si Wanita Emas Terbukti Bersalah dan Divonis 5 tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Waskita

Oleh: Salman Muhammad Ilham Rabu 13 Sep 2023, 15:53 WIB
Hasnaeni Moein berjuluk wanita emas

AYOJAKARTA.COM – Hasnaeni Moein selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, yang lebih dikenal sebagai ‘wanita emas’, pada Rabu (13/9/2023) menjalani sidang terkait dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.

Sidang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni Moein si wanita emas bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tersangka Korupsi PT Waskita, Si ‘Wanita Emas’ Hasnaeni Menangis Histeris saat Dijemput Paksa

Hasil dari persidangan tersebut, Hasnaeni Moein mendapatkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 Juta.

“Dengan ini ,satu menyatakan terdakwa Hasnaeni ini yang identitas yang tersedia di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 500 juta Rupiah”, ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas Tv, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175 atau kurang lebih Rp 17 miliar.

Baca Juga: Siapa Hasnaeni Moein 'Wanita Emas' yang Viral Teriak Histeris Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi? Ini Profilnya

Apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah diputuskan, maka harta benda dan aset akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.

Jika hasil lelang tetap tidak mampu menutupi jumlah uang pengganti, maka akan diganti dengan dua tahun penjara.

Hasil tersebut jika dibandingkan dengan sebelumnya jauh lebih ringan.

Di mana sebelumnya ia dituntut dua tahun lebih lama, yaitu tujuh tahun.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Fathul Amanah