AYOJAKARTA.COM - Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), membagikan cerita mengenai bagaimana dia dan bakal calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan, menjadi pasangan calon presiden bersama.
Pada kunjungannya ke Pondok Pesantren Al Aqobah, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada hari Ahad (10 September 2023), Muhaimin menceritakan bahwa awalnya Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengundangnya untuk makan malam.
“Saya mengira pertemuan ini penjajakan, namanya seperti penjodohan. Ada proses yang namanya saling bertanya dan saling melihat peluang dan kemungkinan," ucapnya.
Baca Juga: Wanita atau Kuda? Gambar Pertama yang Kamu Lihat Ungkap Hubungan Asmara Kamu Saat Ini
Namun, dalam pertemuan tersebut, terjadi diskusi yang mendalam, dan kesimpulannya adalah bahwa NasDem memiliki bakal calon presiden mereka sendiri, sementara PKB juga memiliki bakal calon presiden.
“Saya ditanya, PKB targetnya apa, targetnya calon presiden. NasDem apa targetnya, targetnya sama calon presiden," katanya.
Karena keduanya memiliki ambisi yang sama untuk menjadi calon presiden dan tidak ada yang mau mengalah, Surya Paloh menyimpulkan bahwa Partai NasDem sudah memiliki calon presiden, sementara PKB ditawari posisi calon wakil presiden.
"Kalau mau sekarang juga salaman, kalau nggak mau, kita tidak usah ketemu sampai nanti akhir pemilu," ungkap Muhaimin, menirukan kembali pernyataan Surya Paloh.
Baca Juga: 10 Rahasia Sukses yang Tersembunyi di Balik Budaya Jepang, Nomor 9 Minim Dilakukan Orang Indonesia
Muhaimin berjanji kepada Surya Paloh bahwa ia akan berkomunikasi dengan para kiai dan pengurus PKB mengenai tawaran ini. Dia meminta waktu dua hari untuk memberikan jawaban.
Setelah semua persiapan selesai, NasDem dan PKB akhirnya bergabung dalam koalisi dan mengumumkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam sebuah deklarasi yang dilakukan di Surabaya pada tanggal 2 September 2023.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga: Cara Rahasia agar Centang Satu Tetap Tampil di WhatssApp Setelah Pesan Dibaca
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus diajukan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat yaitu memiliki paling sedikit 20 persen kursi di DPR atau mendapatkan 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.***