News

Isu Dokumen Korupsi Pertamina yang Disita Penyidik Bocor Mendadak Ramai di Medsos, Kejagung Bilang Begini

Oleh: Editor Rabu 05 Mar 2025, 22:06 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait dugaan korupsi tata kelola minyak, Senin 24 Februari 2025. (Dok. Puspenkum Kejagung)

AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar yang menyebutkan adanya kebocoran dokumen hasil penggeledahan rumah pengusaha minyak, Riza Chalid.

Riza Chalid disebut terlibat dalam kasus yang terkait dengan dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Bantahan ini disampaikan sebagai respons atas unggahan di salah satu akun media sosial TikTok yang menyebutkan bahwa dokumen yang diperoleh penyidik memuat nama sejumlah tokoh yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa," ujar Harli saat dikonfirmasi pada Selasa 4 Maret 2025.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 144 bundel dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina.

"Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2. Dan penyidik menemukan 144 bundel berkas dokumen," kata Harli kepada wartawan.

Selain di lokasi tersebut, penyidik juga menggeledah rumah Riza Chalid lainnya yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, Harli belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Dalam upaya mengusut kasus ini, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, pada Jumat, 27 Februari 2025.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 95 bundel dokumen yang berisi berbagai administrasi persuratan dan kontrak.

Ada pula dua unit ponsel yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini mencakup periode 2018-2023 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan bukti guna mengusut kasus tersebut lebih lanjut.

Reporter Editor
Editor Hengky Sulaksono