News

Ternyata Gaji PPPK Berbeda-beda, Ini yang Jadi Faktor Utamanya dan CEK Nominalnya Sesuai Golongan

Oleh: Admin Rabu 05 Mar 2025, 14:50 WIB
Ilustrasi. Gaji PPPK

AYOJAKARTA.COM - Besaran gaji untuk ASN PPPK sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK nantinya akan menerima gaji sesuai dengan aturan tersebut.

Namun ternyata gaji yang diterima oleh masing-masing PPPK berbeda-beda.

Banyak faktor yang mempengaruhi kenapa gaji PPPK berbeda-beda.

Apa saja? Simak penjelasan berikut ini dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, Rabu (5/3/2025):

Baca Juga: Simpang Siur, Apple iPhone 16 Siap Rilis di Indonesia Maret 2025? Begini...

1. Masa Kerja

Masa kerja menjadi faktor yang paling penting untuk penentuan gaji PPPK.

Semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.

Masa kerja ini tergantung dengan pengalaman dan keahlian dari masing-masing pegawai.

2. Jabatan

Faktor selanjutnya yang mempengaruhi gaji adalah jabatan.

Jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab lebih besar akan mendapat gaji yang lebih tinggi.

Baca Juga: Progres Penetapan NIP ASN 2024 CPNS dan P3K Mulai Terekam di Berbagai Daerah, Pemprov Bali Paling Banyak

3. Lokasi penempatan

Lokasi penempatan ternyata juga menjadi salah satu faktor penentuan gaji PPPK.

Jika lokasi kerja di daerah ekonomi tinggi biasanya gaji juga akan lebih tinggi.

Bahkan ada beberapa tunjangan yang akan diberikan.

Nominal gaji PPPK berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Baca Juga: Panduan Resmi Konfirmasi Rekening TPG di Info GTK 2025: Pastikan Transfer Tunjangan Profesi Guru Tidak Gagal!

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500.***

TAGS:
Reporter Admin
Editor Desi Kris