AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) telah membuat kebijakan terkait kelulusan pendidikan untuk jenjang S1 dan D4.
Diketahui bahwa dunia pendidikan di Indonesia semakin mengalami perubahan yang cukup signifikan, dan salah satunya kini mahasiswa tingkat akhir yang menempuh pendidikan tinggi tidak lagi harus membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Hal tersebut disampaikan Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26.
Menurut Nadiem Makarim, syarat untuk kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidaklah wajib membuat skripsi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Selain itu, Nadiem Makarim juga menyebutkan bahwa tugas akhir dalam pendidikan tinggi bentuknya bisa bermacam-macam, seperti bisa berbentuk prototipe, proyek, dan lainnya.
Adapun terkait aturan dan rincian mengenai tugas akhir akan diatur dalam Pasal 18, tepatnya dalam beleid tersebut dijelaskan kalau tugas akhir atau proyek akhir dapat juga dilakukan secara berkelompok.
Baca Juga: Pertamina Akan Hapus Pertalite di 2024, Dialihkan ke Pertamax Green 92
Adapun bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b adalah: “Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.”
Tentunya ketentuan terkait penghapusan skripsi tersebut merupakan bagian dari program Merdeka Belajar.
Nadiem Makarim menyatakan ada dua aspek yang disoroti dalam kebijakan baru dunia pendidikan dalam negeri, yang pertama memerdekakan standar pendidikan tinggi, dan kemudian sistem akreditasi perguruan tinggi yang akan meringankan beban administrasi dan finansial.
Hal tersebut diupayakan karena menurut Nadiem Makarim untuk mengukur kompetensi peserta pendidikan tinggi tidak hanya dapat dilakukan dengan satu cara, terutama untuk mahasiswa vokasi.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Suatu Kebijakan Harus Penuhi Aspek Keadilan
Kompetensi peserta didik dapat diukur dengan proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa. Terlebih lagi bagi mahasiswa vokasi, sehingga sangat jelas jika ingin melihat kompetensi seseorang dalam satu bidang technical.
Adapun untuk mahasiswa S2 magister terapan masih ditetapkan tugas akhir dalam bentuk tesis, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 angka 2 beleid tersebut.