News

Kabar Baik! Selain Guru Bersertifikasi, Tenaga Honorer yang Terdaftar di Dapodik Bisa Dapat THR 10 Hari Kerja Sebelum Idul Fitri?

Oleh: Deba Lauda Selasa 04 Mar 2025, 18:57 WIB
Illustrasi. Kabar baiknya terkait tunjangan Sertifikasi guru 2025 ini memungkinkan adanya tambahan untuk beberapa kategori.

AYOJAKARTA.COM - Jelang lebaran idul fitri pencairan THR tunjangan guru terutama untuk PPPK dan guru sertifikasi sedang menjadi perbincangan hangat saat ini.

Pemerintah merespons mengenai jadwal pencairan THR bagi guru dengan kategori tertentu.

Kabar baiknya terkait tunjangan Sertifikasi guru 2025 ini memungkinkan adanya tambahan untuk beberapa kategori.

Baca Juga: Banjir Bekasi: Lumpuhkan Jalan Ahmad Yani, 'Jalus Arteri' Utama Berubah Menjadi Sungai

Berdasarkan anggaran belanja negara atau APBN pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerapkan tunjangan guru untuk tahun anggaran 2025 untuk segera dicairkan.

Pemerintah akan memastikan bahwa semua guru baik yang bersertifikasi dan yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan hak mereka tepat waktu.

Sebagaimana yang telah diatur berdasarkan pedoman teknis tahun sebelumnya berupa pencairan tunjangan atau THR dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pencairan Tahun 2025 ini untuk hari raya idul Fitri diperkirakan akan jatuh yaitu bertepatan dengan tanggal 30- 31 Maret 2025.

Sehingga rencananya pencairan tunjangan guru berupa THR diharapkan mulai sudah diproses pada 14 Maret 2025 nanti.

Mengenai kepastiannya akan segera diumumkan melalui edaran resmi dari Kementerian Keuangan RI Sri Mulyani.

Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2025 akan diberikan kepada beberapa kategori guru diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Parah, Banjir Bikin Lumpuh Total! Ini Titik Pengalihan Exit Tol Bekasi! Masyarakat Diimbau Hindari Jalan Ini

1. Profesi Guru bersertifikasi

Merupakan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan juga sudah terdaftar secara resmi.

2. Guru yang belum atau Nonsertifikasi

Guru honorer ataupun guru yang masih belum bersertifikat tetapi terdapat disistem Dapodik terbaru.

3. Profesi Guru PPPK

Teruntuk bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan PPPK atau Perjanjian Kerja yang memiliki Surat Keputusan pengangkatan aktif.

4. Guru PNS dan CPNS

Tenaga pendidik ataupun guru-guru yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau juga para Calon Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu menurut kabar yang beredar akan ada kemungkinan tambahan tunjangan dari pemerintah untuk THR periode ini.

Informasi lengkapnya Kita tunggu konfirmasi secara resmi terkait kebijakan THR ini melalui edaran dari Kementrian Keuangan RI..***

Reporter Deba Lauda
Editor Jinan Vania Barizky