News

Siap Jadi ASN? Kenali Seleksi dan Status Kepegawaian CPNS dan PPPK

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 23 Agu 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi. Dalam setiap tahun pembukaan CPNS dan PPPK merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu..

AYOJAKARTA.COM – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sangat diminati oleh banyak orang. Dalam setiap tahun pembukaan CPNS dan PPPK merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu.

Pasalnya, akan banyak masyarakat yang berlomba-lomba untuk mendaftar dan memilih instansi yang sesuai dengan background pendidikan.

Pendaftaran untuk menjadi seorang ASN ada dua cara, yaitu CPNS dan PPPK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan bahwa tahun ini bahwa pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka 17 September sampai 3 Oktober 2023 mendatang.

Berdasarkan laman resmi BKN bahwa di tahun 2023 ini akan ada 572.496 formasi yang dibuka, dan dari jumlah tersebut dibagi untuk CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Tidak Buka Formasi CPNS 2023, Ketahui Sebelum Mendaftar

Formasi CPNS dan PPPK tersebut diperuntukkan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Dari laman BKN juga dijelaskan bahwa untuk PPPK tahun ini akan didominasi oleh tenaga Pendidikan dan kesehatan.

CPNS adalah status yang diberikan oleh pemerintah kepada orang-orang yang sudah berhasil lulus tes seleksi penerimaan dan dinyatakan siap untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai yang memiliki perjanjian kerja dengan pejabat, yang sesuai dengan ketentuan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Keduanya memang masuk dalam ASN tapi antara CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam segi status kepegawaiannya. Untuk CPNS sendiri akan memiliki status kepegawaian tetap, sedangkan untuk PPPK akan memiliki status kepegawaian kontrak kerja sesuai dengan yang sudah disepakati.

Baca Juga: 5 Instansi dengan Tunjangan PNS Paling Tinggi! Ada yang Capai Tiga Digit, Bisa Jadi Pilihan di CPNS 2023

Dilihat dari segi tahapan seleksi keduanya pun memiliki tahapan seleksi yang tidak jauh berbeda.

Untuk seleksi CPNS sendiri memiliki tahapan seleksi, sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi

Di tahapan ini akan dilakukan pencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dari dokumen pelamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Dalam tahapan SKD akan dilakukan penilaian sesuai dengan. Ada 3 pokok ujian materi yang dilakukan dalam tes ini, di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Integrasi Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang

Tujuan dari seleksi ini agar dapat dinilai sejauh mana kemampuan yang dimiliki oleh pelamar mengenai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Jadi Syarat Penerimaan CPNS 2023, Begini Cara Menghitung Postur Badan Ideal Berdasarkan BMI

Sedangkan seleksi untuk tahap PPPK meliputi, sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi

Sama seperti CPNS, PPPK pun memiliki tahapan seleksi administrasi sebagai cara untuk dilakukannya pencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dari dokumen pelamar.

2. Seleksi Kompetensi

Pada tahap seleksi kompetensi ini dinilai berdasarkan sesuai dengan kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio kultural.

3. Wawancara

Dalam tahapan ini sebagai salah satu tahapan yang dapat menilai sejauh mana integritas dan moralitas yang dimiliki oleh pelamar.

Itulah perbedaan berdasarkan status kepegawaian dan tahapan seleksi yang harus dipersiapkan untuk menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana