AYOJAKARTA.COM - Kabar terkini dari kasus Mario Dandy di persidangan pada hari ini Selasa 22 Agustus 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy atas kasus penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
JPU yang memberikan tuntutan hukuman maksimal, membuat Mario Dandy ungkap kekecewaannya.
Baca Juga: 5 Tanda Teman Dekat Sahabat Terbaikmu! Nomor 3 Sulit Ditemukan, Apa Itu?
Hal ini diungkapnya dalam pernyataan pledoinya hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario menilai JPU tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan dari dirinya.
"Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan," ungkapnya seperti dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Selasa 22 Agustus 2023
Lebih lanjut Mario menjelaskan bahwa di usia yang masih muda tentu dirinya akan memperbaiki diri menjadi lebih baik.
"Pada usia muda ini saya meyakini saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," pungkasnya.
Baca Juga: Kenapa Token Listrik PLN Gagal Terus Tidak Bisa Diisi?
Terlebih sebelum kasus penganiayaan Mario Dandy tidak pernah terlibat dalam kasus apapun sebelumnya.
Dalam sidang pledoi tersebut pun Mario Dandy ungkap penyesalan, karena dalam pertemuan dengan David Ozora kala itu tidak ada niatan untuk melakukan penganiayaan.
Saya sungguh menyesali kejadian itu Karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu," jelasnya.
Sebagai informasi Mario Dandy bukan hanya dituntut hukuman maksimal dari JPU namun, ia harus membayar biaya restitusi dengan nilai Rp120 M.
Jika tidak membayar maka akan diganti dengan tambahan hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Segera Dibuka! Simak 20 Jurusan Kuliah yang Punya Banyak Peluang Lolos CPNS 2023, Ada Jurusanmu?
Rafael Alun Trisambodo selaku ayah dari Mario Dandy pun sudah secara jelas tidak akan membayar restitusi karena keuangan keluarga yang tidak ada terlebih dirinya merupakan tersangka kasus gratifikasi.