AYOJAKARTA.COM - Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka berinisial MRGP (28) yang menjual data nasabah kartu kredit BCA di situs gelap (dark web).
Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan data nasabah BCA bukan dari membobol sistem keamanan bank, melainkan dari situs pinjaman online (pinjol) dan judi online di Kamboja.
Berdasarkan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, tersangka merupakan mantan karyawan situs pinjol dan judi online dengan posisi admin.
“Kita lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap MRGP di salah satu tempat. MRGP ini mantan admin pinjaman online dan judi online,” ujar Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Terbaik di Indonesia yang Peluang Kerjanya Menjanjikan, Apa Saja?
Pada awalnya ditemukan postingan yang mengaku dan memperjualbelikan data nasabah kartu kredit BCA di Breachforums.is dengan nama pengguna ‘Pentagram’.
Di situs tersebut, tersangka menawarkan sedikitnya sekitar 20 ribu data nasabah BCA dan menampilkan tangkapan layar aplikasi, Internet Banking Individu dan situs webform.bca.co.id.
Mengetahui adanya hal tersebut, karyawan BCA melapor kepada Polda Metro Jaya kemudian teregistrasi dengan nomor LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Juli 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, Polda Metro Jaya memerintahkan tim sidik gabungan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana itu.
Baca Juga: Jangan Tunda! Ini 8 Tanda Kamu Harus Segera Resign Kerja, Apa Saja?
Tak lama kemudian pada 8 Agustus 2023, pelaku berhasil ditangkap tim sidik gabungan di rumahnya yang beralamat di Jalan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.
Tersangka pada awalnya mengaku bahwa data yang dimiliki itu berasal langsung dari BCA yang kemudian terungkap berasal dari situs pinjol dan judi online.
“Tujuan tersangka mengklaim bahwa data yang dijual adalah data kartu kredit nasabah BCA adalah agar jumlah postingan bertambah dan menarik perhatian pembeli untuk mengunjungi akun milik tersangka”," ungkap Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Segera Lakukan Update Aplikasi WhatsApp ke Versi Terbaru untuk Menikmati Empat Fitur Keren
Kemudian ditemukan motif lain yaitu tersangka merasa sakit hati akibat dipecat oleh perusahaan pinjol dan judi online tersebut.
Selain karena alasan personal, ternyata tersangka juga termotivasi hacker Bjorka yang beberapa saat lalu sempat terkenal dengan aksinya di Indonesia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***