AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang akan memberikan jaminan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana jaminan pensiun yang akan diberikan kepada PPPK membuat tenaga kontrak pemerintah tersebut mendapat hak pensiun yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri saat ini tengah digodok dan siap untuk segera disahkan pada masa sidang DPR mendatang.
Baca Juga: Simak Skema dan Rincian Jelang Pengumuman Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2023
RUU ASN juga akan memasukkan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Penyusunan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sistemnya semakin adil dan kompetitif.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan bahwa RUU ASN adalah kesempatan untuk mengubah pandangan ASN dan PPPK tentang masa depan karier mereka, yang akan tergantung pada kemampuan dan prestasi.
Dia berharap agar ASN dan PPPK dapat memberikan layanan publik terbaik untuk meningkatkan daya saing negara dan kesejahteraan masyarakat. Seiring dengan itu, manajemen kesejahteraan ASN dan PPPK juga perlu dipersiapkan.
Baca Juga: Pensiunan PNS Cek Rekening Besok! Gaji dari PT Taspen Siap Cair 1 Agustus 2023
"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," imbuhnya.
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Namun, dengan adanya perubahan dalam RUU ASN, PPPK akan memiliki hak yang sama dengan PNS untuk menerima pensiun.
Ketentuan mengenai masa kerja dalam kontrak PPPK memiliki rentang waktu minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu! Batas Usia Pensiunan PNS Terbaru, BKN Resmi Keluarkan Aturan Ini
Sebelumnya pada November 2022, beredar kabar di media sosial tentang kenaikan uang pensiun dan gaji PPPK sebesar 20%, namun saat itu Kementerian PAN RB menyatakan aturan penggajian PPPK masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur gaji dan tunjangan untuk PPPK.