AYOJAKARTA.COM-- Pondok Pesantren Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat digeledah Bareskrim Polri pada hari Jumat, (4/8/2023) kemarin.
Penggeledahan itu dilakukan bertujuan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al Zaytun usai pimpinan, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Diketahui Tim Bareskrim tiba di Ponpes Al Zaytun sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi membawa masuk puluhan kendaraan dan juga ratusan personil polisi.
Baca Juga: 3 Ciri Teman Pembawa Rezeki, Punya Tutur Kata yang Memotivasi Kebaikan
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa video, foto, dan akun milik Ponpes Al Zaytun.
Adapun barang bukti tersebut selanjutnya akan dipakai penyidik untuk mendalami kasus Panji Gumilang.
"Penggeledahan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya. Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melaksanakan upaya penggeledahan, kemudian cek kembali TKP." kata Brigjen Pol Djurhandhani Raharjo Puro, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (5/8/2023).
Proses penggeledahan Ponpes Al Zaytun sendiri diketahui dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri yang juga melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, serta di-backup oleh Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Cafe Pejuang Sebagai Posko Relawan di Bandung
Sebagai Informasi, Panji Gumilang dilaporkan atas dua kasus yakni dugaan penistaan agama dan juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Atas laporan itu, Panji pun dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 156 A tentang penistaan agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun.***