News

Ridwan Kamil Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Karena Fakta yang Bersumber dari Timnya

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 04 Agu 2023, 06:15 WIB
Soal Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tenang (Twitter @ridwankamil)

AYOJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil buka suara terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yakni Panji Gumilang.

Ridwan Kamil menyampaikan bahwa pihaknya sudah memantau dan juga berkoordinasi dengan tim investigasi Jawa Barat mengenai persoalan yang menyeret Panji Gumilang.

“Saya kemarin memantau semua dalam koordinasi tim investigasi Jawa Barat sebagai pengumpul fakta untuk saya paparkan ke pemerintah pusat dan ditemukan fakta-fakta yang menjadi sumber alasan terjadinya penetapan tersangka itu,” kata Ridwan dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/8/2023).

Baca Juga: Soal Gugatan yang Dilayangkan Panji Gumilang, Ridwan Kamil Ngaku Siap: Hadapi Saja

Ridwan kemudian menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani masalah ini, khususnya berkaitan dengan hal-hal yang diucapkan Panji Gumilang.

Selain itu, Ridwan juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dalam mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

“Jadi silakan masyarakat menilai bahwa kerja kami sangat serius ya menjawab keresahan-keresahan, khususnya banyaknya pernyataan-pernyataan yang diduga menista dan menodai agama,” tegasnya.

“Kami harap masyarakat tenang, semua sudah ditindaklanjuti,” sambungnya.

Baca Juga: Tanggapi Santai Gugatan Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Jalani Saja, Masyarakat Jauh Lebih Penting

Lebih jauh, Ridwan Kamil memaparkan mengenai nasib Ponpes Al-Zaytun setelah Panji Gumilang dijadikan tersangka.

Ridwan menuturkan kelangsungan Ponpes Al-Zaytun kedepannya akan dilakukan oleh pihak Kementerian Agama.

Meski begitu, Ridwan mengungkapkan bahwa dalam hal ini Kementerian Agama akan memprioritaskan hak-hak santri.

Hal tersebut dilakukan agar santri-santri di Ponpes Al-Zaytun tetap bisa menempuh pendidikan dengan menyesuaikan kurikulum yang tepat.

Baca Juga: Al Zaytun Akan Diambil Alih Kemenag, Ridwan Kamil Minta Santri untuk Tidak Khawatir

“Terkait pesantrennya karena kewenangannya di Kementerian Agama tentu dalam proses agar santrinya tidak dirugikan, tapi juga di dalam kurikulum dan semangat kepancasilaan dan keagamaan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan pada 1 Agustus lalu.

Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Hengky Sulaksono