AYOJAKARTA.COM – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).
Informasi mengenai penetapan tersangka Panji Gumilang disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Anak IPA, Punya Prospek Kerja Menjanjikan hingga 10 Tahun ke Depan
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Rabu (2/8/2023).
Djuhandani kemudian menjelaskan bahwa penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan.
Setelah penetapan ini, nantinya Panji akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Pribadi yang Low Profile, Sadar Gak?
Untuk diketahui, sebelumnya Panji tidak menghadiri panggilan dari Bareskrim Polri pada minggu lalu.
Dikabarkan Panji tidak memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri dengan alasan sakit.
Panji beralasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan pihak kepolisian lantaran tangan kirinya patah.
Pemeriksaan Panji pun kemudian dijadwalkan ulang oleh pihak kepolisian menjadi 1 Agustus 2023.
Panji akhirnya menyambangi Bareskrim Polri pada Selasa kemarin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kedatangan Panji ke Bareskrim Polri didampingi oleh sang Kuasa Hukum, yakni Hendra Effendy.***