News

AWAS Jangan Salah Sangka, Kenaikan Gaji PNS Bukan Berlaku Mulai Agustus 2023, tapi...

Oleh: Admin Selasa 01 Agu 2023, 21:52 WIB
Ilustrasi PNS

AYOJAKARTA.COM - Pegawai Negeri Sipil atau PNS rupanya akan full senyum memasuki bulan Agustus 2023.

Bagaimana tidak, secara resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan ada kenaikan gaji PNS di bulan Agustus 2023 ini.

Hingga kini kenaikan gaji PNS TNI, Polri dan pensiunan semakin ramai dibicarakan.

Baca Juga: Resmi Naik 1 Agustus 2023? Rincian Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru

Sri Mulyani menyebut jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pengumuman terkait kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ternyata sudah masuk dalam agenda penyusunan RUU APBN 2024.

Namun, jangan salah sangka dulu sebab kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini tidak akan langsung dilakukan pada Agustus ini.

Baca Juga: Pensiunan PNS Cek Rekening Besok! Gaji dari PT Taspen Siap Cair 1 Agustus 2023

Keputusan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini pun belum pasti akan terjadi.

Saat ini, menurut Menkeu pemerintah telah menggodok rencana kenaiakan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Mengingat, rencana gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini juga masih masuk dalam draft RUU APBN 2024.

Baca Juga: Lulus CPNS 2023, Ini 7 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Jadi PNS

Oleh sebab itu, bisa disimpulkan jika kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan mulai diberlakukan pada tahun 2024.

Sementara itu, sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2019 gaji yang akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan tetap sama seperti sebelumnya hingga ketetapan tersebut diberlakukan.

Menurut PP nomor 15 tahun 2019 berikut ini rincian gaji PNS:

- Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah yang Paling Mudah Lulus CPNS, Sudah Siap jadi PNS?

- Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000

- Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Baca Juga: 7 Jurusan Paling Berpeluang Besar Lolos CPNS Jadi PNS 2023, Yuk Simak Disini!

- Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris