News

Link Akses Info GTK 2025 Berubah, Begini Cara Baru Login Verifikasi NRG dan Solusi dari 'Connection is Not Private'

Oleh: Fina Salsabila Aura Jumat 28 Feb 2025, 15:30 WIB
Saat ini sistem Info GTK sedang dalam proses validasi dan banyak guru mengalami kendala saat mencoba login.

AYOJAKARTA.COM -- Saat ini sistem Info GTK sedang dalam proses validasi dan banyak guru mengalami kendala saat mencoba login karena munculnya pesan 'connection is not private'.

Permasalahan ini terjadi karena adanya perubahan link akses resmi untuk Info GTK 2025.

Link yang sebelumnya digunakan yaitu infogtk.kemdikbud.go.id sudah tidak dapat diakses dan telah diganti dengan link baru yaitu info.gtk.dasemen.go.id.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Peserta PPG Tahap 1, 2, dan 3 Pencairan TPG Menjadi Rp6 Juta Dijadwalkan Sebelum Lebaran 2025

Untuk mengakses Info GTK 2025, para guru perlu menggunakan link baru tersebut dengan memasukkan email, password, dan kode captcha yang muncul.

Meskipun server mungkin sibuk karena banyaknya guru yang mengakses secara bersamaan.

Terutama karena NRG (Nomor Registrasi Guru) peserta PPG Tahap 1, 2, dan 3 sudah mulai dipublikasikan di sistem.

Peserta PPG tahap 1, 2, dan 3 dapat melihat NRG mereka yang sudah muncul di Info GTK meski masih dalam tahap uji validasi.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Peserta PPG Tahap 1, 2, dan 3 Pencairan TPG Menjadi Rp6 Juta Dijadwalkan Sebelum Lebaran 2025

Format NRG yang muncul terdiri dari beberapa komponen penting:

- Dua digit pertama (24) menandakan kelulusan PPG tahun 2024;

- Tiga digit berikutnya (027) merupakan kode bidang studi (dalam contoh ini PGSD/guru kelas SD); dan

- Diikuti dengan nomor khusus untuk masing-masing peserta.

Selain NRG, sistem juga menampilkan data kelulusan sertifikasi, nomor registrasi guru sebelumnya, tahun sertifikasi (2024), status kepegawaian, dan format pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang akan disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus yang dikelola oleh pemerintah daerah tempat guru mengajar.

Proses untuk mendapatkan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) setelah NRG dipublikasikan melalui beberapa tahapan:

1. Sinkronisasi Dapodik;
2. Persiapan verifikasi;
3. Validasi data;
4. Pengajuan SKTPG;
5. Penerbitan SKTPG, hingga
6. Realisasi pembayaran pada triwulan pertama dan kedua.

Baca Juga: Jangan Khwatir, Ini Alasan Kuat Website Info GTK Tidak Muncul di Google! Begini Solusi Memunculkan NRG, Cek

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Memiliki status sebagai guru ASN di bawah naungan fasilitas sesuai dengan kepegawaian, mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik;

2. Memiliki NRG yang sudah tercantum di Info GTK, melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan penunjukan dan linearitas ijazah dengan bidang yang diajarkan;

3. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan;

Baca Juga: Jangan Khwatir, Ini Alasan Kuat Website Info GTK Tidak Muncul di Google! Begini Solusi Memunculkan NRG, Cek

4. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal baik;

5. Mengajar sesuai jumlah peserta dalam satu kelompok sebagaimana disyaratkan, serta

6. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil