AYOJAKARTA.COM -- Saat ini sistem Info GTK sedang mengalami proses penarikan data yang menyebabkan banyak peserta piloting PPG Tahap 1, 2, dan 3 mengalami kendala saat login dan menemukan status validasi TPG mereka yang masih 'belum valid'.
Perubahan signifikan telah terjadi pada alamat akses Info GTK yang sebelumnya menggunakan domain infogtk.kemdikbud.go.id dan kini berubah menjadi info.gtk.dikdasmen.go.id.
Sistem ini masih dalam tahap uji coba dan proses penarikan data sehingga pengguna diminta untuk bersabar karena tidak semua status dan keterangan pada Info GTK akan langsung 100% berubah.
Kabar gembira bagi seluruh peserta piloting PPG tahap 1, 2, dan 3 tahun 2024 adalah mereka diperkirakan akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada akhir bulan Maret 2025 atau sebelum lebaran, sesuai dengan pernyataan Presiden RI dan Mendikdasmen.
Besaran TPG yang akan diterima untuk guru non-ASN atau guru swasta adalah Rp6 juta per bulan (setelah dipotong pajak 5% menjadi Rp5.700.000).
Sedangkan untuk guru honor sekolah yang jenis kepegawaiannya dengan sumber gaji dari sekolah, besaran TPG naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2 juta sesuai dengan kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya.
Baca Juga: Guru Lulus PPG Piloting 1, 2, 3? Ini Langkah Wajib Setelah NRG Terbit di Info GTK
Perubahan penting lainnya dalam sistem Info GTK adalah munculnya menu baru yaitu 'Validasi Rekening' yang mengharuskan pengguna untuk melakukan konfirmasi kepemilikan rekening.
Untuk penerima TPG baru, tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing tanpa perlu membuat rekening khusus.
Hal ini karena Kemendikbudristek atau PLBDIK (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) akan membuatkan rekening bagi guru yang bersangkutan.
Baca Juga: Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Tenang, Ini Link Alternatif untuk Cek NRG PPG Guru Tertentu 2024
Guru hanya perlu datang ke bank dengan membawa beberapa berkas untuk mengambil buku tabungan dan ATM yang sudah dibuatkan.
Pencairan TPG baru akan terlaksana jika status di Info GTK sudah 'valid' sesuai dengan jumlah jam mengajar dan guru tetap aktif mengajar menurut data di Dapodik.
Alur pencairan TPG dimulai dari data guru di Dapodik, kemudian sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Manajemen Tunjangan (SIMTUN) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dilanjutkan dengan pengusulan data guru melalui aplikasi SIMTUN oleh operator dinas.
Selanjutnya, GTK dan PG melakukan sinkronisasi data guru, PLBDIK melakukan verifikasi dan validasi, kemudian PLBDIK menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), dan akhirnya PLBDIK melakukan penyaluran TPG ke rekening guru yang bersangkutan.
Untuk fitur validasi rekening yang muncul bagi guru yang sudah pernah menerima TPG di periode sebelumnya.
Baca Juga: Sistem dan Alur Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2025, Dilengkapi Tata Cara Akses Materi Kuliah
Terdapat dua opsi pilihan yaitu konfirmasi apakah rekening tersebut benar milik guru yang bersangkutan atau tidak.
Informasi yang ditampilkan meliputi nama pada rekening, nama bank, dan tanggal entry, disertai keterangan bahwa data rekening tersebut berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan yang dilaporkan oleh pihak bank.
Apabila terdapat kesalahan atau perbedaan pada informasi rekening, guru dianjurkan untuk menghubungi operator SIMBAR (Sistem Informasi Manajemen Pembayaran) Tunjangan Profesi pada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Apakah Lulusan PPG PILOTING 123 TAHUN 2024 akan Terima TPG di Tahun 2025? Simak Penjelasan Ini
Para guru diharapkan memantau perkembangan status validasi mereka secara berkala hingga status menjadi tetap (fix) dan proses pencairan TPG dapat segera terlaksana.
Sistem validasi ini merupakan bagian penting dari upaya memastikan bahwa penyaluran TPG tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Termasuk memastikan bahwa penerima tunjangan adalah guru yang aktif mengajar dengan jumlah jam mengajar yang sesuai ketentuan.***