AYOJAKARTA.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang sudah mendapat gugatan hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal menurut pihak MUI, alat bukti yang diserahkan sudah cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Panji Gumilang diduga telah melakukan penistaan agama karena memberikan ajaran-ajaran yang menyimpang kepada para santrinya di Al Zaytun.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, 28 Juli 2023, Badan Penanggulangan dan Terorisme MUI M. Najih Arromadloni bertanya-tanya kenapa pihak penegak hukum belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan alat bukti yang sudah ada.
Bukti awal yang kini sudah dimiliki oleh pihak penegak hukum dinilai sudah cukup oleh Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
“Kami sendiri sebenarnya bingung kenapa polisi tidak segera menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Padahal kalau dilihat dari alat buktinya kan sudah sangat lengkap sekali,” ujar M. Najih Arromadloni.
Baca Juga: Mewah! Ponpes Al Zaytun Diduga Miliki Hotel di Kawasan Pesantren? Pemkab Indramayu: Akan Selidiki
Ditambah lagi video viral Panji Gumilang telah diakui bahwa benar dirinya mengatakan hal tersebut. Di dalam video-video viralnya, Panji Gumilang mendapat tudingan telah menyebarkan ajaran yang sesat.
M. Najih Arromadloni heran karena sebagai negara hukum seharusnya Indonesia bisa segera menetapkan tersangka tanpa perlu adanya desakan dari publik.
Namun saat ini bahkan sudah banyak masyarakat yang buka suara mengenai Panji Gumilang dan juga Al Zaytun tapi kasus ini tak kunjung selesai.
Di sisi lain, Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi merasa ada kehati-hatian yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, bukan karena Panji Gumilang merupakan seseorang yang kebal hukum.
Namun Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menegaskan seharusnya pihak kepolisian tidak perlu takut dalam menentukan tersangka jika memang buktinya sudah cukup.
Baca Juga: Pemkab Indramayu Ngaku Kecolongan Panji Gumilang Terkait Aktivitas di Galangan Kapal Al Zaytun
“Sebetulnya polisi tidak perlu takut dengan sekarang menentukan tersangka misalnya,” kata Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Karena lambatnya proses penetapan tersangka dalam kasus Panji Gumilang ini, masyarakat memiliki asumsi bahwa ada suatu kepentingan antara Panji Gumilang dengan kepolisian dan juga juga asumsi bahwa polisi takut kepada pimpinan Al Zaytun ini.
“Dengan menunda sekarang ini kan jadi penasaran rakyat, seakan-akan polisinya takut. Seakan-akan ada kepentingan apa, jadi kok tertunda-tunda,” ujar Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengingatkan jika nantinya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka belum tentu ia akan mendapat hukuman pidana.