News

Mudah! Berikut Cara Membuat SKTM Online, Gratis dan Anti Ribet

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Kamis 27 Jul 2023, 10:53 WIB
Illustrasi. Cara Pembuatan SKTM Online

AYOJAKARTA.COMSKTM merupakan singkatan dari Surat Keterangan Tidak Mampu yang mana diperuntukkan untuk sebagian orang. Cara membuat SKTM pun ternyata mudah. 

Saat ini, SKTM dibuatkan dan dikeluarkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin dan tidak mampu.

Adapun kegunaan dari SKTM tersebut adalah biasanya untuk mendapatkan bantuan atau keringanan pembayaran, baik itu dari segi kesehatan, layanan publik, dan pendidikan.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Kamu Lakukan agar Tidak Mudah Marah ke Diri Sendiri

Adapun cara membuat SKTM dapat dilakukan secara online dan offline, dimana jika ingin membuat secara offline, maka dapat langsung datang ke kantor pemerintah setempat, dan kedua dengan cara online.

Kamu dapat menyerahkan beberapa jumlah berkas persyaratan, yang mana nantinya dapat di upload ke website resminya.

Adapun cara membuat SKTM online adalah sebagai berikut:

- Kamu dapat membuat user atau akun terlebih dahulu di aplikasi SIpraja

- Selanjutnya operator desa melakukan verifikasi akun atau user kamu

- Selanjutnya, kamu dapat melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM Kecamatan

- Kemudian upload berkas, berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Bermaterai

- Selanjutnya upload pengantar dari RT RW

- Maka nantinya, operator kecamatan melakukan verifikasi data

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah yang Paling Mudah Lulus CPNS, Sudah Siap jadi PNS?

- Apabila data sesuai, maka akan diproses oleh pihak setempat, dan jika belum maka akan dikembalikan.

- Dan jika sesuai, nanti akan diteruskan untuk dilakukan persetujuan oleh Camat setempat.

- Setelah disetujui dan ditandatangani oleh camat, maka akan diberikan surat dispensasi nikah.

- Dan selanjutnya petugas setempat akan menyerahkan SKTM kepada pemohon, dan nantinya user atau pengguna akun, dapat langsung mencetaknya secara mandiri.

Perlu diketahui, bahwasanya pembuatan SKTM tersebut gratis, dalam artian tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Jurusan IPA Bisa Masuk Fakultas Apa Saja? Inilah 5 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Luas dan Gaji Tinggi

Dan disamping itu, perlu diketahui bahwasanya agar berhati-hati terkait adanya pungli, dimana meminta sejumlah uang agar proses layanan dapat dilakukan dengan lancar.

Apabila nanti ditemukan dilapangan, harap dapat melakukan pengaduan melalui telepon dengan nomor 031-8985179.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Jinan Vania Barizky