AYOJAKARTA.COM - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero terus berkembang.
Pada Rabu, 26 Februari 2025, penyidik mengungkap fakta baru dan menemukan alat bukti kuat yang mengarah pada penahanan dua tersangka baru.
Setelah sebelumnya dilakukan penahanan terhadap tujuh tersangka, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap dua pejabat kunci di PT Pertamina Patra Niaga.
Kedua pejabat tersebut adalah Maya Kusmaya, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Cornel, yang bertugas di VP Trading Operation.
Baca Juga: UPDATE Jadwal Terbaru Pencairan KIP Kuliah 2025, Cek Nominal dan Progresnya di LINK Ini...
Tersangka melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 yang menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.
Kedua tersangka mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Akibatnya PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.
Perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari beberapa komponen.
Baca Juga: Ada Apa dengan Kaskus Tepe27? Ini Penjelasannya
Diantaranya adalah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri mencapai Rp35 triliun.
Sementara kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun dan impor BBM melalui DMUT atau Broker sebesar Rp9 triliun.
Selain itu, ada dua komponen lainnya sumber kerugian negara seperti:
1. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
2. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Pemeriksaan yang dilakukan secara maraton sejak dini hari menghasilkan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama tersangka-tersangka lain yang telah diketahui sebelumnya.
Dilansir dari siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor: PR - 184/116/K.3/Kph.3/02/2025 pada Kamis (27/2), tertanggal 26 Februari 2025, kedua pejabat tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh tim medis, penahanan terhadap keduanya langsung dilakukan oleh penyidik pada malam hari itu untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus yang menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Penahanan dua tersangka baru merupakan bagian dari upaya mengungkap tuntas jaringan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Persero.***