News

Judi Online Makin Parah dan Meresahkan di Indonesia, Kominfo Blokir 846 Ribu Situs Sejak 2018 hingga Juli 2023

Oleh: Sulistiyaningsih Jumat 21 Jul 2023, 20:15 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi

AYOJAKARTA.COM - Praktik judi online di Indonesia makin lama makin parah dan meresahkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pasca dilantik Presiden Joko Widodo mengungkapkan salah satu fokus dari Kominfo adalah memerangi judi online yang kian marak di Indonesia.

Dalam konferensi pers pertamanya sebagai Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa penanganan mengenai konten-konten judi telah sepenuhnya diatur dalam UU ITE.

Berdasarkan pasal-pasal yang tertuang dalam UU ITE, situs judi online bisa langsung diblokir.

Baca Juga: 4 Fakta Cinta Mega Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ngaku Main Game Candy Crush dan Bantah Main Slot

Ia juga mengungkapkan sejak tahun 2018 hingga bulan Juli 2023, setidaknya sudah ada sekitar 846 ribu atau lebih tepatnya 846.047 situs judi online yang diblokir.

Bahkan dalam waktu sepekan terakhir ada 11.333 situs dengan muatan konten judi online diblokir.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan dari patrol siber Kementerian Komunikasi dan Informatika, aduan dari masyarakat umum dan dari kementerian serta lembaga lainnya.

“Sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi TribrataNews Polri, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Berlatar motif Ekonomi, Korban Jual Beli Ginjal Berasal dari Berbagai Profesi dari Guru hingga Lulusan S2

Konten judi ini biasanya menyamar sebagai situs resmi dari lembaga tertentu seperti perbankan.

Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, setidaknya ada 1.509 kasus judi online yang menyusup di situs perbankan.

“Saya termasuk korban. HP saya sering menerima tawaran link judi online dari SMS dan WhatsApp. Semua akan kita urus,” kata Budi Arie Setiadi.

Ia juga menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam penanganan sebaran konten bermuatan judi online.

Baca Juga: Cinta Mega Anggota DPRD yang Diduga Main Game Slot Saat Rapat Akhirnya Dipanggil PDIP

Baik itu yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan yang memfasilitasi transaksi judi online.

Menkominfo Budi Arie menambahkan bahwa jika terdapat situs yang mengandung konten judi online, maka Kominfo akan dapat melakukan pemutusan secara langsung melalui pemblokiran situs.

Sementara untuk konten yang ada pada platform media sosial, Kominfo akan meminta agar konten judi online tersebut dihapus.

Baca Juga: Judi Online Semakin Marak di Indonesia, Kominfo Blokir 846 Ribu Situs

“Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

“Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online,” lanjut Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Ia pun berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah