AYOJAKARTA.COM - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan cair pada tahun ini.
Keputusan tersebut diambil untuk supaya karyawan bisa memenuhi kebutuhan tambahan selama Lebaran 2025.
Pemberian THR bagi ASN sebenarnya telah diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan.
Meski demikian, berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria ASN yang tidak berhak mendapatkan THR pada tahun ini.
Baca Juga: Ada Apa dengan Kaskus Tepe27? Ini Penjelasannya
Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
Kriteria ASN yang Tidak Mendapatkan THR 2025
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini merupakan daftar kriteria Aparatur Sipil Negara yang tidak berhak menerima THR di tahun 2025.
1. Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Aparatur Sipil Negara yang mengambil cuti di luar tanggungan negara dianggap tidak menjalankan tugas negara.
Maka dari itu itu, mereka tidak memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Biasanya, cuti di luar tanggungan negara diajukan oleh pegawai yang ingin mengambil cuti dalam jangka waktu panjang tanpa mendapatkan gaji dari pemerintah.
2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Hal tersebut dikarenakan mereka sudah menerima gaji dari instansi tempat mereka ditugaskan.
Oleh dari itu, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR yang bersumber dari APBN.
Demikianlah informasi terkait beberapa kriteria ASN yang tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya di tahun 2025.***