News

HEBOH! Motivator Mario Teguh Diduga Lakukan Penipuan Sebesar Rp5 Miliar, Begini Kronologinya

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Jumat 14 Jul 2023, 12:45 WIB
Mario Teguh

AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini ramai kabar dari salah seorang motivator ternama, Mario Teguh.

Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 Miliar.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Sunyoto yang mana menjadi korban terkait kasus penipuan dan penggelapan tersebut pada tanggal 19 Juni lalu.

Baca Juga: Viral! Tindak Penganiayaan Suami kepada Istri yang Hamil 4 Bulan di Serpong, Warganet: Pak Listyo Sigit Tolong

Adapun terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh motivator Mario Teguh, berkaitan dengan kerja sama bisnis skincare milik Sunyoto.

Mario Teguh disebut telah berkhianat dari isi perjanjian yang dibuatnya bersama Sunyoto sebagai Brand Ambassador.

Mario Teguh sebelumnya pernah berjanji jika partnernya menjadikan sang motivator tersebut sebagai Brand Ambassador, maka Sunyoto akan memperoleh keuntungan miliaran rupiah per bulannya.

Namun hasil yang diberikan oleh Mario Teguh tidak sesuai harapan, malah sebaliknya, Mario Teguh tidak melaksanakan perjanjian tersebut. 

Sehingga mendapatkan kerugian mencapai Rp5 Miliar dalam beberapa termin.

Baca Juga: Samakah Malam 1 Suro dengan Malam 1 Muharam? Inilah Asal-usul dan Letak Perbedaannya yang Patut Diketahui!

Sebelum dilaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan, pihak Sunyoto telah melakukan somasi sebanyak tiga kali, namun Mario Teguh tidak bergeming. 

Tidak hanya Mario Teguh yang dilaporkan, namun istri dari motivator kondang tersebut ikut dilaporkan. 

Laporan kasus penipuan dan penggelapan dana Mario Teguh dan istri telah dilaporkan dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA.

Pihak kepolisian pun masih terus melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. 

Baca Juga: Seleksi Talenta Muda Timnas Garuda Indonesia U-17 Dibuka, Begini Spesifikasi yang Dicari, Apakah Kamu?

Mario Teguh dan istri dapat diancam Pasal 372 dan 378 dengan hukuman 4 tahun penjara dan dugaan penggelapan dan penipuan.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Jinan Vania Barizky