AYOJAKARTA.COM - Masih ingat kasus Alwi Husen Maolana? pria yang tega menyebarkan video asusila seorang mahasiswi di Pandeglang dan mengancamnya?
Ya, atas tindakan tak terpujinya, kini Alwi Husen Maolana telah dijatuhi vonis hukuman enam tahun penjara dan selama delapan tahun dilarang mengakses internet.
Vonis enam tahun penjara dan delapan tahun dilarang mengakses internet untuk Alwi Husen Maolana dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.
Dilansir dari akun Instagram @luarbioskop, Majelis Hakim menilai perbuatannya menyebabkan korban merasa terancam, takut dan malu karena videonya disebar ke keluarga juga teman dekatnya.
Selain itu, Alwi juga diketahui telah di DO dari kampus tempatnya menimba ilmu akibat dari perbuatan tercelanya.
Surat putusan dari Untirta yang telah ditanda tangani oleh Rektor kampus tersebut pun telah tersebar di media sosial.
Baca Juga: Untirta Akhirnya DO Alwi Husen Maolana Terdakwa Kasus Revenge Porn, Kakak Korban: Alhamdulilah
Keputusan DO itu tercantum dalam Keputusan Rektor No. 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian saksi akademik.
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atas nama Alwi Husen Maolana (NIM: 3336210064) karena telah melakukan pelanggaran hukum, dan etika moral,” tulis SK yang ditandatangani Rektor Untirta Fatah Sulaiman.
Kasus ini muncul ke publik setelah kakak dari korban mengunggah cuitan di Twitter untuk mencari keadilan demi adiknya yang telah mengalami trauma akibat tindakan Alwi.
Menurut keterangan kakak korban, Alwi tega melakukan pemerkosaan dan melakukan penganiayaan kepada korban.
“Satu hal yang membuat kami tdk mundur sekalipun, adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku,” tulis @zanatul_91.
Bahkan pelaku juga memanfaatkan kondisi tersebut untuk memeras korban. Hal itu disampaikan oleh diduga teman korban di kolom komentar Twitter @zanatul_91.
“saya sahabat dekat korban, saya mengetahui betul apa yang korban alami dan rasakan selama ini, izin menambahkan, yang lebih menjijikannya lagi adalah pelaku ini telah menjadikan video pemerkosaan pada korban sebagai alat untuk mengamcam meminta duit pada korban,” kata @sakteeey.***