News

Libur Tahun Baru Islam 2023 Termasuk Cuti Bersama? Bagaimana Jatah Cuti Karyawan Swasta?

Oleh: Admin Kamis 13 Jul 2023, 13:04 WIB
Ilustrasi Libur Tahun Baru Islam 2023 Termasuk Cuti Bersama? Bagaimana Jatah Cuti Karyawan Swasta?

AYOJAKARTA.COM -- Libur Tahun Baru Islam 2023 jatuh pada Rabu, tanggal 19 Juli 2023. Apakah libur Tahun Baru Islam termasuk Cuti Bersama? Bagaimana jatah cuti karyawan swasta?

Libur Tahun Baru Islam 2023 atau Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah jatuh pada tanggal 19 Juli 2023, hanya berlangsung selama satu hari, sehingga tidak termasuk dalam kategori libur panjang.

Baca Juga: Apakah Ada Libur Cuti Bersama dalam Rangka Peringatan Tahun Baru Islam 19 Juli 2023? Cek Aturan SKB 3 Menteri

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Libur Tahun Baru Islam 2023 masuk kategori Libur Nasional, bukan Cuti Bersama.

Cuti Bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memperpanjang libur nasional atau hari libur tertentu.

Cuti Bersama biasanya diberikan agar masyarakat dapat memiliki waktu yang lebih panjang untuk beristirahat atau melakukan aktivitas lainnya.

Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 2023? Cek Tanggal 1 Muharram dan Doa yang Bisa Dipanjatkan

Tanggal Cuti Bersama dapat bervariasi setiap tahunnya dan ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan resmi.

Bagaimana Jatah Cuti Karyawan Swasta?

Dalam konteks libur Tahun Baru Islam 2023, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan, dan masuk ke dalam kategori Libur Nasional. Karena itu, seharusnya tidak ada pengurangan jatah cuti tahunan atau pemotongan gaji oleh perusahaan.

Untuk aturan Cuti Bersama bagi perusahaan swasta sendiri, tidak wajib diikuti. Aturan Cuti Bersama pemerintah hanya berlaku wajib untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk karyawan swasta bergantung pada peraturan perusahaan masing-masing dan ditentukan melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Kebanyakan perusahaan yang tak mau keuntungannya berkurang kerap tidak memberikan jatah Cuti Bersama.

Baca Juga: Peringatan Tahun Baru Islam 19 Juli 2023, Adakah Libur Nasional dan Cuti Bersama? Cek Lagi SKB 3 Menteri

Kerap kali, Cuti Bersama diberlakukan dengan memangkas jatah cuti tahunan atau memberlakukan potongan gaji.

Jika karyawan memilih untuk mengambil cuti bersama, maka jatah cuti tahunan mereka akan berkurang sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang diambil.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2022.

SE Menteri Ketenagakerjaan No 3/202 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan mengatur, "cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan".

Baca Juga: Apakah Ada Libur Cuti Bersama dalam Rangka Peringatan Tahun Baru Islam 19 Juli 2023? Cek Aturan SKB 3 Menteri

Bunyi Butir Ketiga SE Menaker No 3/2022 menyatakan "Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan."

Jadi, keputusan untuk mengambil cuti bersama atau tidak dan pengurangan jatah cuti tahunan tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Reporter Admin
Editor Hengky Sulaksono