AYOJAKARTA.COM – Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, hingga kini masih ditangani pihak kepolisian.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus Panji Gumilang.
Mahfud MD menyampaikan hasil temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas rekening Panji Gumilang.
Seperti yang diketahui, PPATK sebelumnya telah menyita ratusan rekening Panji Gumilang yang dibuat dengan 6 nama yang berbeda.
Adapun rekening yang disita oleh PPATK tersebut berjumlah ratusan yang terdiri atas nama Panji Gumilang dan juga institusi.
Mahfud MD mengatakan bahwa PPATK sudah memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang tersebut.
Pemblokiran tersebut dilakukan karena diduga terdapat transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis, 13 Juli 2023.
Mahfud juga menjelaskan bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan kekayaan milik Ponpes Al-Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan keluarganya.
Sebab, Mahfud mengungkapkan bahwa badan pertanahan nasional menemukan kepemilikan tanah atas nama Panji Gumilang.
Tidak sampai di situ saja, tanah tersebut juga diketahui ditulis atas nama istri dan anak-anak Panji Gumilang.
Diketahui, kepemilikan tanah atas nama Panji Gumilang beserta keluarganya mencapai jumlah 295 sertifikat.
“Diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun. Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” jelasnya.