News

Terbaru, Indekos Mewah Rafael Alun Trisambodo yang Disewa Petinggi Penegak Hukum Sudah Disita KPK!

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 05 Jul 2023, 19:11 WIB
Perburuan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun masih terus ditelusuri KPK.

AYOJAKARTACOM - Perburuan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun masih terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, KPK telah menyita puluhan aset milik Rafael Alun Trisambodo dengan angka fantastis sebesar Rp150 miliar.

Baru-baru ini, KPK juga menyita salah satu asetnya berupa rumah kos mewah yang belakangan ini diketahui pernah disewa oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Adapun rumah kos yang dimiliki oleh eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ini terletak di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Usai Aniaya David, Mario Dandy Teleponan dengan Rafael Alun, Ngaku Mau Tanggung Jawab!

Rumah kost yang disita KPK ini juga disewa oleh sejumlah petinggi penegak hukum di kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana juga pernah menyewa salah satu unit kos Rafael Alun Trisambodo ini sejak tiga tahun terakhir.

Selanjutnya KPK juga menyita puluhan tanah dan bangunan milik ayah Mario Dandy Satrio yang berada di berbagai wilayah seperti Jakarta, Yogyakarta dan Manado Sulawesi Utara.

Selain itu, KPK juga memanggil Ernie Meike Torondek untuk menelusuri sumber kekayaan yang dimiliki suaminya Rafael Alun Trisambodo.

Namun setelah memberikan kesaksiannya, Ernie lebih memilih bungkam saat ditanya wartawan terkait isi pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat RAT.

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Ditelepon Rafael Alun Usai Aniaya David, Enteng Bilang Begini

Sementara itu, kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo saat ini masih dalam tahanan KPK karena masa penahanan sudah diperpanjang.

"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di rutan KPK, " kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip AyoJakarta.com di tayangan Metro TV , Selasa, 5 Juli 2023.

Sebagai tambahan, saat ini Rafael sudah diproses secara hukum oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000.

Ayah tiga anak ini diketahui ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu ia diduga telah menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi ini diduga diterima Rafael Alun Trisambodo melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) miliknya.

Reporter Cita Aryani. M
Editor Aris Abdulsalam