News

Perhatian Buat Warga Jabar, Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai 3 Juli 2023

Oleh: Sulistiyaningsih Sabtu 01 Jul 2023, 16:52 WIB
Pemerintah Provinsi Jabar menggelar program pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.

AYOJAKARTA.COM – Ada pengumuman penting untuk warga Jawa Barat (Jabar). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Informasi ini disampaikan secara resmi melalui unggahan dalam akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

“Goood Newwwwws nih, Bestieeee.. Siapa yang dari kemaren nanyain Program Bebas Bea Balik Namaaaa.. Cuuuung??” tulis dalam keterangan Instagram @bapenda.jabar, dikutip AyoJakarta.com pada Sabtu, 1 Juli 2023.

“PROGRAM BEBAS BEA BALIK NAMA DAN DISKON PAJAK KENDARAAN hadir lagiii,” lanjutnya.

Baca Juga: Soal Kritikan Anies Baswedan Terkait Subsidi Kendaraan Listrik, Istana: Yang Diberikan Ini

Dalam informasi yang disampaikan disebutkan bahwa program pemutihan ini berlangsung selama dua bulan dan mulai berlaku pada hari Senin, 3 Juli 2023.

Terdapat dua program yang ditawarkan oleh Pemprov Jabar. Adapun program yang pertama yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bisa disebut dengan bea balik nama kendaraan second.

Dalam program yang pertama ini pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.

“BEBAS BBNKB II Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua,” tulis dalam keterangan Instagram Bapenda Jabar.

Baca Juga: Dinobatkan Sebagai Kendaraan Para Sultan, Kecanggihan All New Toyota Alphard 2023 Bikin Geleng Kepala!

Adapun syaratnya Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan yakni sebagai berikut:

- STNK asli

- E-KTP asli pemilik baru

- SKKP / SKPD terakhir

- BPKB asli

- Bukti pengalihan kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti hasil cek fisik

- Semua berkas difotokopi

Sedangkan program yang kedua yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

Namun yang perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor akan mendapatkan diskon pajak.

Diskon pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada pengguna yang memiliki pajak kendaraan bermotor menunggak selama lebih dari tujuh tahun.

Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar selama tiga tahun saja.

“DISKON PKB Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang MENUNGGAK LEBIH DARI 7 TAHUN, HANYA BAYAR 3 TAHUN!!!” tulis dalam keterangan Bapenda Jabar.

Baca Juga: Cari Tahu Cara Merawat Laher Motor Matic, Jika Rusak Kendaraan Sulit Dikendalikan

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

- STNK asli

- E-KTP asli pemilik baru

- SKKP / SKPD terakhir

- BPKB asli

- Bukti pengalihan kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti hasil cek fisik

Program pemutihan di Jawa Barat ini akan mulai berlaku pada hari Senin, 3 Juli 2023 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2023.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Tedi Rukmana