News

Mahfud MD Sebut Ada Tiga Masalah di Ponpes Al Zaytun, Salah Satunya Ada Pelanggaran Pidana

Oleh: Christy Ayu Saputri Sabtu 24 Jun 2023, 21:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD hari ini menyampaikan tiga hasil laporan penyelidikan soal polemik terkait Ponpes Al Zaytun.

AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD hari ini menyampaikan tiga hasil laporan penyelidikan soal polemik Ponpes Al Zaytun.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Mahfud MD menyebut ada tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan di Ponpes Al Zaytun. Salah satunya terjadinya tindak pidana.

"Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah, Pertama, terjadinya tindak pidana," ujar Mahfud MD, dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu, 24 Juni 2023.

Dihadapan para wartawan, Mahfud menyebut terdapat beberapa hal dugaan tindak pidana baik laporan yang masuk ke Kemenko Polhukam, maupun ke Polri. Hal itu disimpulkan dari berbagai penelitian yang ada.

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Ajaran Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun: InsyaAllah Pekan Depan Sudah Ada Bahan untuk...

Terkait dugaan pidana, Mahfud mengatakan bahwa Polri yang nantinya akan menentukan pasal-pasal apa yang saja yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana.

"Nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan. Pelanggaran pidananya, dugaanya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujar Mahfud.

Kemudahan masalah kedua adalah kaitanya dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) sebagai lembaga yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada pondok pesantren, kepada YPI atau yayasan pendidikan islam, yang mempunyai kaki pesantren, dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi," kata dia.

Baca Juga: Panji Gumilang, Pengasuh Ponpes Al Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Kasus Penodaan Agama

Mahfud menyampaikan tindakan administrasi ini menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di Ponpes Al Zaytun.

Sementara itu, pelanggaran yang ketiga yakni mengenai kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Mahfud menilai Ponpes Al Zaytun sudah tidak kondusif lagi untuk melakukan kegiatan pembelajaran. Hal ini disebabkan karena terjadinya aksi massa akibat dari polemik Ponpes Al Zaytun.

"Menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainya lah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," ujar Mahfud

"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," sambungnya.

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Aris Abdulsalam