News

Usaha Ferdy Sambo cs Cari Keringanan, Berkas Kasasi Telah Diterima MA, Begini Progresnya

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 22 Jun 2023, 21:35 WIB
Ferdy Sambo di Persidangan Kasus Brigadir J

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs kini hampir memasuki babak akhir.

Mahkamah Agung (MA) diketahui telah menerima berkas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan terdakwa lain kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

Selain Ferdy Sambo, berkas kasasi yang dinyatakan masuk dan telah diterima adalah milik terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan mantan ajudannya Ricky Rizal.

Baca Juga: Viral Tukang Las di Batam Mirip Ferdy Sambo, Netizen: Udah Mirip 101%

Hal itu disampaikan oleh juru bicara MA, Suharto yang menjelaskan progres terkini kasus terdakwa Ferdy Sambo cs yang telah naik ke kasasi.

Menurut Suharto, selain telah diterima, MA juga disebut sedang melakukan penelaahan terhadap berkas-berkas yang masuk.

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah di telaah kelengkapan berkasnya," ujar Suharto seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Mediusnews, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Viral! Warga Twitter Beri Kabar Ferdy Sambo Kini Jadi Tukang Las, Netizen: dari Jenderal Jadi Kang Besi

Selain itu berkas yang masuk juga sedang dilakukan proses registrasi.

Pengajuan kasasi yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal setelah upaya banding mereka ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru diperkuat.

Sidang yang berlangsung pada 12 April lalu menolak mentah-mentah pengajuan banding atas hukuman yang diberikan kepada para terdakwa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: CEK FAKTA: GEGER! Istri Simpanan Ferdy Sambo Muncul Bongkar Kelicikan Geng FS saat Pembunuhan Yoshua,Benarkah?

Diketahui bahwa Ferdy Sambo telah divonis hakim mendapatkan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah mendapatkan vonis dari majelis hakim karena dinilai terbukti terlibat merencanakan pembunuhan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian mantan supir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Kuat Maruf juga telah ditolak bandingnya hingga tetap mendapatkan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Anak Sulung Ferdy Sambo Rayakan Ulang Tahun Tanpa Orang Tua, Ini yang Didapatkan Trisha Eungelica di Usia 22

Selanjutnya mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal juga ditolak bandingnya dan justru diperkuat oleh PT DKI dan tetap dihukum 13 tahun penjara.

Keempat terdakwa yang masih berusaha untuk memperoleh keringanan atas putusan tersebut akhirnya mengajukan kasasi ke MA yang diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Ferdy Sambo telah mengajukan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, dimana sebelumnya Putri Candrawathi telah lebih dulu mengajukannya di tanggal 9 Mei 2023.

Kuat Maruf diketahui mengajukan kasasi tanggal 15 Mei 2023, sedangkan Ricky Rizal telah mendahului ketiga terdakwa lain yaitu tanggal 2 Mei 2023.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris