AYOJAKARTA.COM – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berada di balik revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Hasto mengatakan bawah Jokowi rela gelontorkan uang untuk Gibran dan Bobby Nasution saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dan Medan.
Dikutip dari tvOneNews, menurut Hasto, Jokowi membutuhkan sekitar US$3 juta atau setara dengan Rp49 Miliar Untuk meloloskan revisi UU KPK di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Baca Juga: Dibuka Maret! Link dan Panduan Tutorial Cara Daftar PPG Prajabatan 2025 di SIMPKB
Hasto mengklaim dirinya telah memperingatkan Jokowi di Istana Negara bahwa pencalonan Gibran dan Bobby dapat berujung pada tuduhan suap, gratifikasi, dan korupsi.
Lanjutnya, ia menyatakan bahwa Jokowi kemudian mengutus menteri kepercayaannya untuk menginisiasi revisi UU KPK dan mengamankan dukungan dari fraksi-fraksi di DPR.
Utje Gustaaf Patty, Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), membantah keterlibatan Jokowi dalam revisi UU KPK, dengan menyatakan bahwa revisi tahun 2019 diinisiasi oleh parlemen, termasuk fraksi PDIP.
Dugaan tersebut mencuat setelah Hasto Kristiyanto ditangkap KPK pada 20 Februari 2025 atas menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Kasus tersebut terkait dugaan suap dalam pengangkatan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) periode 2019-2024.
Hasto didakwa dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Pelajari Sekarang! Berikut Bocoran Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Sudah Tahu?
Tak hanya itu, adanya perbuatan khusus antara lain diduga memerintahkan penenggelaman telepon genggam yang berisi informasi terkait pelarian Harun Masiku.
Saat ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah resmi menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah (Sprindik) terkait perbuatan menghalangi proses hukum.
KPK menyatakan ada bukti permulaan lain yang cukup untuk tetapkan Hasto sebagai tersangka. ***