AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada 20 Februari 2025.
Penahanan tersebut, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Kelas I Jakarta Timur.
Penahanan Hasto terkait dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, calon legislatif PDIP pada Pemilu 2019, yang didakwa menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Dibanderol Rp10 Jutaan! iPhone 16e Worth It Dibeli atau Tidak? Cek Dulu Review Performa dan Fiturnya
Masiku didakwa menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memperoleh kursi DPR melalui pemilihan.
KPK menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan murni penegakan hukum.
Berdasarkan laporan dari KPK, Hasto diduga sudah melakukan upaya menghalangi penyidikan.
Hasto disangka telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Hasto tidak terima dan menilai kasus tersebut bermotif politik dan merupakan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Auto Tersimpan di File HP! Ini Cara Download Musik di YouTube Jadi MP3, Bisa Diputar Offline
Ia menyampaikan ketidaksetujuannya dan meminta KPK juga mengusut keluarga Presiden Jokowi.
“Saya akan berjuang demi ditegakkan keadilan dan terima konsekuensinya..saya ingin KPK juga mengusut Pak Jokowi beserta keluarganya,” ujarnya yang dikutip dari Metro TV pada Minggu 23 Februari 2025.
Alasan Hasto mengajukan permintaan ini karena menurutnya KPK tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.
Diketahui, kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak dan menantu Jokowi, Bobby Nasution, yang selama ini dikait-kaitkan dengan kasus korupsi dan dugaan penyelundupan nikel tidak ada kelanjutan yang jelas.
Tim kuasa hukum Hasto saat ini telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk sekjen PDIP tersebut.
Petinggi PDIP menyatakan tidak ada urgensi bagi KPK untuk menahan Hasto Kristiyanto. ***